Heboh Ketum Parpol Dilaporkan ke Polisi Gegara Aniaya Istri Muda, Ini Analisis Reza

Minggu 06 Oct 2024 - 23:19 WIB

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel angkat bicara merespons heboh kabar ketua umum (ketum) sebuah partai politik besar yang diduga menganiaya istri muda dan dilaporkan ke polisi.

Dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ketum parpol itu sebelumnya terungkap dari unggahan seorang pengacara kondang yang mengaku sudah membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Dalam unggahan itu, si pengacara mengaku sedang bersama kliennya yang jadi korban penganiayaan.

"Patut disesalkan jika peristiwa ini benar-benar terjadi," kata Reza Indragiri kepada JPNN.com, Sabtu (5/10/2024) dilansir dari jpnn.com

BACA JUGA:Info Terkini Kasus Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo, Keluarga Korban Lapor Polisi

Akan tetapi, bila dengan asumsi bahwa KDRT itu memang ada dan terdapat pula pengaruh alkohol, Reza bertanya-tanya berapa tinggi kemungkinannya untuk penyelesaian lewat litigasi dan berujung pada pemenjaraan?

Menurut Reza, pemenjaraan (retributive justice) faktanya tak menguntungkan siapa pun.

"Suami marah, berhenti memberikan nafkah, apalagi jika buka-buka identitas dan aib, alamat hidup istri muda kian terlunta-lunta," lanjutnya.

Sebaliknya dengan restorative justice, katanya, bagi istri muda, peluangnya untuk memperoleh ganti rugi akan jauh lebih tinggi.

BACA JUGA:Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU

"Bagi suami, risiko residivismenya lebih rendah, apalagi jika disertai terapi setop miras," kata pakar penyandang gelar MCrim dari University of Melbourne Australia itu.

Di sisi lain, bagi negara, biaya penegakan hukumnya lebih ekonomis.

Lembaga penegakan hukum pun bisa terhindar dari 'kekikukan' memproses hukum tokoh elite.

"Bagi keluarga besar, aib bisa ditutup sehingga tidak ada anggota keluarga yang ikut terkena getahnya," tutur pakar yang pernah mengajar di STIK/PTIK itu.

Nah, sekarang menurutnya tinggal lagi pengacara kedua pihak menempuh upaya penyelesaian dugaan penganiayaan itu.

Kategori :