ASN yang Aniaya Kurir di Pamekasan Diberhentikan Sementara dari Jabatan

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto menyampaikan keterangan pers kepada media tentang penanganan kasus penganiayaan kepada kurir ekspedisi di Mapolres Pamekasan, Rabu (2/7/2025). -(Polres Pamekasan)-

PAMEKASAN.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang mulai memproses dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkab setempat, terhadap kurir ekspedisi JNT di Kabupaten Pamekasan pada 30 Juni 2025.

"Rapat pembahasan di internal tim telah kami lakukan, dan tinggal menunggu surat resmi dari pihak kepolisian," kata Kepala BKPSDM Kabupaten Sampang Arif Lukman Hidayat, Minggu.

Sesuai dengan ketentuan, kata dia, oknum ASN yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana dan ditahan oleh aparat penegak hukum, maka harus diberhentikan sementara dari jabatannya.

"Ini agar tidak mengganggu proses penyidikan," katanya.

Oknum ASN di lingkungan Pemkab Sampang yang diproses hukum karena diduga terlihat dalam kasus penganiayaan adalah Zainal Arifin alias Arif, yakni seorang guru di Taman-Taman Kanak-Kanak Dharma Pertiwi, Omben, Sampang.

Arif terlibat kasus penganiayaan pada kurir ekspedisi JNT pada 30 Juni 2025 dan saat ini telah ditahan di Mapolres Pamekasan.

Penahanan dilakukan, setelah tim penyidik Polres Pamekasan melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

Polisi lalu menetapkan Arif sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 ayat 1 KUHP (ancaman hukuman maksimal 9 tahun) atau Pasal 351 ayat 1 KUHP (ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan), dan 335 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Menurut dia, sanksi bagi ASN yang melanggar hukum sebagaimana yang dilakukan oknum guru Arif ini menunjukkan bahwa proses hukum berlaku bagi siapa saja, termasuk aparat sipil negara, bahkan lebih berat dibanding pelanggaran yang dilakukan masyarakat umum.

"Sebab, kalau ASN yang melanggar hukum, sanksinya dua, yakni sanksi umum, dan sanksi khusus. Yang umum dilakukan melalui aparat penegak hukum, sedang yang khusus melalui institusi," kata Lukman. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan