RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Eks pemain Timnas U-20 Irfan Raditya alias IR ditetapkan penyidik Kacabjari Deli Serdang sebagai tersangka dugaan korupsi sebesar Rp 795 juta di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut.
"Hari ini kami tetapkan IR mantan pemain timnas sebagai tersangka," kata Kepala Cabjari Pancur Batu Deli Serdang Yus Iman Mawardin Harefa, di Medan, Jumat (4/10/2024) dilansir dari jpnn.com.
Tersangka IR ditangkap penyidik di Jakarta bekerja sama dengan tim intelijen Kejari Tangerang Selatan. Eks pemain timnas AFF Cup U-20 di Palembang 5-19 Agustus 2005 itu jadi tersangka korupsi pekerjaan rehabilitasi gapura Kampus IV UIN Sumut di Tuntungan.
IR yang merupakan penyedia pekerjaan pembuatan gapura Kampus IV Tuntungan, dijemput paksa oleh tim intel kejari karena tidak mengindahkan panggilan.
BACA JUGA:Begini Respons Dompet Dhuafa soal Demo GMPI dan Tudingan Penyelewengan Dana ACT
"Tersangka IR sebelumnya telah kami panggil sebanyak 10 kali secara resmi. Namun tidak pernah menghadiri, makanya kami jemput paksa," ujarnya.
Setelah dijemput paksa, pemain sepak bola kelahiran Kota Medan itu langsung ditahan. Sebelumnya, Tim Pidsus Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu telah menetapkan lima orang tersangka dugaan korupsi sebesar Rp 795 juta pekerjaan rehabilitasi pagar dan gapura Kampus IV Tuntungan di UIN Sumut.
Saat ini kelima tersangka telah berstatus sebagai terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kelima terdakwa, yakni Zainul Fuad (57) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Irwansyah (54) selaku Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), dan Surbakti (46) selaku Konsultan Perencana dan Pengawas.
Kemudian, Mulyadi (40) selaku pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar, dan Muhammad Yusuf (39) selaku menyiapkan perusahaan konsultan pengawas dan perencana untuk kedua pekerjaan.