JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sebagian besar guru swasta masuk kategori P1 (prioritas satu) mengalami hambatan dalam pendaftaran PPPK 2024.
Diketahui, P1 yang merupakan guru lulus passing grade (PG) seleksi PPPK 2021 yang hingga saat ini belum mendapatkan formasi.
Guru P1 ini tidak hanya honorer yang mengajar di sekolah negeri. Sebagian dari mereka merupakan guru di sekolah swasta atau P1 swasta.
Pada seleksi PPPK 2024, mereka masuk daftar prioritas dan mendaftar pada gelombang pertama, yang resmi dibuka mulai 1 Oktober.
Pendaftaran PPPK 2024 gelombang pertama dibuka 1-20 Oktober 2024, diperuntukkan bagi pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), eks honorer K2, dan tenaga non-ASN atau honorer yang masuk database BKN.
Nah, nasib kurang baik dialami sebagian besar guru P1 swasta.
Mereka terhalang ikut mendaftar seleksi PPPK 2024 karena tidak mengantongi surat izin dari pimpinan Yayasan sekolah swasta tempatnya mengajar.
Pembina Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih mengungkapkan, hampir semua P1 swasta belum bisa mendaftar PPPK 2024 karena pihak Yayasan tidak mau memberikan surat izin.
"Teman-teman P1 swasta kesulitan mendapatkan surat izin yayasan sebagaimana yang dipersyaratkan Kemendikbudristek," kata Heti kepada JPNN, Rabu (2/10).
Menurutnya, syarat yang ditetapkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Kebudayaan (Kemendikbudristek) seperti buah simalakama bagi P1 swasta.
Jika guru P1 tidak mengantongi izin dari yayasan, maka tidak bisa ikut pendaftaran PPPK 2024.
Sebaliknya, jika nekat ikut pendaftaran PPPK 2024, maka mereka dianggap mengundurkan diri dari sekolahnya.
Ketika mereka mengundurkan diri, lanjut Heti, otomatis tidak dipekerjakan lagi sebagai guru di sekolah swasta.
"Ya Allah, kasihan sekali. Banyak yang akhirnya mengundurkan diri karena tidak mendapatkan izin dari yayasan," ucapnya.
Heti mengaku prihatin melihat kondisi guru P1 swasta karena dapurnya otomatis tidak mengebul lagi sampe pembagian SK PPPK.
Perlu diketahui, kepesertaan guru swasta pada seleksi PPPK memang sempat menjadi polemik.
Sebaliknya, jika nekat ikut pendaftaran PPPK 2024, maka mereka dianggap mengundurkan diri dari sekolahnya.
Ketika mereka mengundurkan diri, lanjut Heti, otomatis tidak dipekerjakan lagi sebagai guru di sekolah swasta.
"Ya Allah, kasihan sekali. Banyak yang akhirnya mengundurkan diri karena tidak mendapatkan izin dari yayasan," ucapnya.
Heti mengaku prihatin melihat kondisi guru P1 swasta karena dapurnya otomatis tidak mengebul lagi sampe pembagian SK PPPK.
Perlu diketahui, kepesertaan guru swasta pada seleksi PPPK memang sempat menjadi polemik.
Pihak Yayasan sempat mengeluh kehilangan banyak guru. Hal ini lantaran banyak di antaranya yang tiba-tiba menjadi PPPK dan mengajar di sekolah negeri.
Pihak sekolah swasta kelimpungan, karena harus segera merekrut guru baru.
Di sisi lain, masuknya guru swasta bertatus PPPK dan ditugaskan mengajar di sekolah negeri, juga dikeluhkan guru honorer yang sudah lama mengabdi di sekolah tersebut.
Para guru honorer di sekolah negeri tidak terima karena kehilangan jam mengajar gegara masuknya guru PPPK dari P1 swasta.
Ketum PGRI Menyodorkan Solusi
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (Ketum PB PGRI) Prof Unifah Rosyidi pernah menyampaikan pernyataan terkait keikusertaan guru sekolah swasta pada seleksi PPPK.
Prof Unifah mengingatkan pemerintah untuk memberikan perhatian yang sama kepada sekolah negeri dan swasta, termasuk dalam pemenuhan kekurangan guru.
Jangan sampai sekolah swasta mengalami kekurangan guru gara-gara pengajarnya ditarik ke sekolah negeri setelah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Karena itu, Prof Unifah Rosyidi meminta pemerintah agar mengembalikan lagi para guru swasta yang lulus seleksi PPPK ke sekolah asalnya.
Prof Unifah menyampaikan hal tersebut saat membuka Konferensi Kerja Provinsi (Konkerprov) V PGRI Provinsi Jawa Tengah Masa Bhakti XXII di Universitas PGRI Semarang, Minggu (28/4).
Pada kesempatan tersebut, Prof Unifah mengatakan, sekolah negeri dan swasta memiliki tujuan yang sama, yakni memajukan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga harus diperlakukan dengan sama.
"Kami ingin negara memberikan perhatian luas kepada sekolah swasta karena sama-sama untuk memajukan pendidikan, juga tidak meninggalkan guru honorer yang sudah ada di sekolah negeri," katanya. (jp)
Kategori :