JAKARTA - Pengumuman kelulusan PPPK guru 2023 diperpanjang hingga 22 Desember.
Awalnya, jadwal yang sudah ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku ketua panitia seleksi nasional calon aparatur sipil negara (Panselnas CASN) menetapkan durasi pengumumannya 6 - 15 Desember.
Perpanjangan pengumuman ini, menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen, karena masih dalam proses pengolahan data.
Untuk penentuan kelulusan PPPK guru ini juga mengikuti aturan yang ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas.
"Pak MenPAN-RB Azwar Anas sudah mengeluarkan aturannya pada 13 Desember untuk pengolahan hasil akhir seleksi PPPK 2023," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Minggu (17/12).
Menteri Anas dalam suratnya Nomor B/3430/M.SM.01.00/2023 tertanggal 13 Desember 2023 menjelaskan KemenPAN-RB telah mengeluarkan teknis mekanisme pengolahan hasil akhir seleksi kompetensi PPPK teknis dan tenaga kesehatan. Begitu juga untuk seleksi PPPK guru pada instansi daerah tahun anggaran 2023.
Adapun dasarnya berdasarkan pada pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2023 yang pada saat ini sedang dalam tahapan pengolahan hasil akhir seleksi.
Juga menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nomor 7282/B.B1/KP.00.00/2023 tanggal 5 Desember 2023 perihal Usulan Mekanisme Penempatan Pelamar ASN PPPK JF Guru Tahun 2023.
Berikut ini penjelasan teknis mekanisme pengolahan hasil akhir seleksi PPPK 2023, yaitu:
1. Secara umum, mekanisme pengolahan hasil akhir seleksi kompetensi didasarkan pada Peraturan MenPAN-RB Nomor 14 tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional pada paragraf 6 tentang pengolahan hasil akhir seleksi kompetensi.
Di samping merujuk pada ketentuan teknis yang diatur dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 dan Keputusan MenPAN-RB Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.
2. Pengisian kebutuhan khusus secara berurutan diberlakukan bagi:
a. peserta eks honorer K2 yang berperingkat terbaik, dan
b. peserta tenaga non-ASN yang berperingkat terbaik.
3. Pengisian kebutuhan khusus bagi pelamar prioritas seleksi PPPK guru pada instansi daerah, secara berurutan diberlakukan bagi pelamar sebagai berikut:
a. Honorer K2
b. Guru non ASN di sekolah negeri;
c. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG); dan
d. Guru di sekolah swasta.
4. Pengisian kebutuhan umum diberlakukan bagi peserta yang memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik.
5. Dalam hal masih terdapat kebutuhan khusus dan kebutuhan umum untuk pelamar penyandang disabilitas yang belum terpenuhi, maka kebutuhan tersebut dapat diisi dari pelamar peringkat terbaik masing-masing kategori kebutuhan (kebutuhan khusus dan kebutuhan umum) dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
6. Dalam hal masih terdapat kebutuhan umum yang belum terpenuhi setelah diberlakukan ketentuan pada angka 5, maka kebutuhan tersebut diisi oleh peserta pada kebutuhan khusus yang telah memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
7. Selanjutnya, bagi pelamar pada seleksi PPPK guru yang melamar pada kebutuhan khusus maupun kebutuhan umum yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kemendikbudristek saat melamar kebutuhan Jabatan Fungsional Guru mendapat nilai sebesar 100% dari nilai kumulatif paling tinggi Kompetensi Teknis.
"Ini dijadikan pedoman dalam pengolahan hasil seleksi kompetensi PPPK 2023," pungkas Menteri Anas. (jp)
Kategori :