Pernyataan Terbaru Prof Nunuk soal Redistribusi Guru PNS dan PPPK
Dirjen GTKPG Kemendikdasmen Nunuk Suryani. -Foto: Humas Kemendikdasmen-
MAKASSAR.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendorong program redistribusi guru PNS dan PPPK untuk mewujudkan pemerataan tenaga pendidik di seluruh Indonesia. Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq mengatakan, pentingnya kebijakan redistribusi guru untuk mewujudkan pemerataan tenaga pendidik di seluruh Indonesia "Kebijakan ini menjadi salah satu langkah dalam mengatasi ketimpangan jumlah guru antarsekolah dan daerah," ujarnya di Makassar, Selasa (4/11) dilansir dari JPNN.COM
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah mengintensifkan sosialisasi kebijakan redistribusi guru sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) ke satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, termasuk guru PNS dan guru PPPK.
Prof Nunuk, panggilan arabnya, mengatakan, dalam peraturan itu mencakup pengelolaan kepegawaian guru, pengembangan kompetensi, pembinaan karier, dan pelaporan. Nunuk menerangkan, dalam aturan tersebut, guru aparatur sipil negara (ASN), baik berstatus PNS maupun PPPK, kini dapat didistribusikan tidak hanya ke sekolah negeri, tetapi juga ke sekolah swasta yang membutuhkan tenaga pengajar.
"Di Makassar, kami juga akan mengumpulkan seluruh Kepala Dinas Pendidikan, BKD, BPKSDM, dan BPKPP untuk memberikan arahan terkait redistribusi guru dan agar memahami kebijakan ini secara menyeluruh," katanya. Menurutnya, di sejumlah daerah masih ditemukan ketimpangan distribusi guru.
Ada wilayah yang mengalami kelebihan guru, sementara di daerah lain, terutama di sekolah swasta, justru kekurangan tenaga pendidik.
Prof Nunuk mengatakan melalui kebijakan redistribusi itu, diharapkan distribusi guru menjadi lebih seimbang, sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan di setiap wilayah. “Kami menemukan beberapa daerah dengan kondisi tidak merata.
Dalam satu kabupaten, misalnya, ada sekolah negeri yang kelebihan guru, tetapi di sekolah swasta di wilayah yang sama justru kekurangan.” “Dengan adanya redistribusi ini, kita ingin memastikan bahwa semua sekolah mendapatkan guru yang cukup, sehingga mutu layanan pendidikan bisa meningkat,” sambung Prof Nunuk.
Dikatakan, kebijakan redistribusi guru itu diharapkan dapat berdampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan guru dan dengan penataan yang lebih adil, proporsional, beban kerja guru dapat diseimbangkan di sekolah-sekolah yang selama ini kekurangan tenaga pendidik.