JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Jadwal pendaftaran PPPK 2024 yang berdasar kesepakatan pemerintah dan Komisi II DPR RI akan dibuka pada 27 September, bakal mengawali babak baru jenis kepegawaian di Indonesia.
Para honorer perlu mengetahui hal-hal penting sebelum melamar lowongan PPPK 2024. Salah satunya mengenai PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time.
Mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, setelah tidak ada lagi honorer, ke depan hanya ada dua jenis pegawai di instansi pemerintah, yakni PNS dan PPPK.
UU Nomor 20 Tahun 2023 memang menyebutkan hanya ada dua jenis ASN setelah honorer seluruhnya diangkat jadi PPPK.
Baca Juga: BKN Ingatkan Pelamar CPNS 2024 & PPPK Jangan Pakai Meterai Palsu, Sanksinya Berat
Namun, sejatinya mulai tahun depan kemungkinan besar akan ada 3 jenis ASN, yakni PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time.
Diketahui, sudah ada 3 Keputusan Menteri PANRB, yakni KepmenPANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, KepenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai PPPK untuk JF Kesehatan, dan KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah.
Nah, ketiga KepmenPANRB itu semuanya mengatur mengenai adanya peluang honorer untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Bunyi poin ke-33 KepmenPANRB 347 Tahun 2024 menyatakan: “Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu.”
Pengangkatan honorer menjadi PPPK Part Time atau PPP Paruh Waktu diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Menteri.
Selanjutnya, di KepmenPANRB No. 348/2024 pada poin ke-31 KepmenPANRB 348 menyatakan, “Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu.”
Pada KepmenPANRB tentang seleksi PPPK Guru dinyatakan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Menteri.
KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024, juga mengatur pengangkatan PPPK Kesehatan Paruh Waktu, dengan bunyi ketentuan yang mirip dengan dua KepmenPANRB lainnya.
Ketiga KepmenPANRB tidak mencantumkan secara mendetail mengenai apa saja pertimbangan PPK dalam mengajukan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Ketiga KepmenPANRB juga tidak memerinci apa yang harus menjadi pertimbangan menteri dalam menyetujui atau tidak menyetujui usulan pengangatan PPPK Paruh Waktu yang diajukan PPK.
Yang pasti, ketiga KepmenPANRB tersebut telah menambah jenis ASN, dari 2 menjadi 3, yakni PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. (jp)