LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) di Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning tahun anggaran 2017-2022 masih berlanjut di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.
Saat ini, nilai kerugian negara (KN) masih dalam perhitungan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Lebong.
Kajari Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Robby Rahditio Dharma, SH, MH, menjelaskan setelah perhitungan kerugian negara ini selesai dilakuan, selanjutnya hasil tersebut akan di ekspos bersama Inspektorat Lebong.
"Kami menunggu hasil perhitungan dari Inspektorat, setelah itu selesai nanti akan dilakukan ekspos," kata Robby.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Bungin, Kejari Tunggu Perhitungan Tim Teknis
Robby juga mengaku bahwa baru-baru ini pihaknya telah memanggil Bendahara Desa Bungin untuk pemeriksaan lanjutan terkait dokumen pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan desa dari tahun 2017-2022.
"Kami telah memeriksa bendahara desa dan dokumen-dokumen terkait," jelas Robby.
Meskipun Robby telah menerima hasil perhitungan kerugian dari kegiatan fisik di Desa Bungin, ia belum mengungkapkan nilai pastinya.
Kabarnya, hasil perhitungan oleh tim teknis Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perhubungan (PUPR-Hub) Lebong menunjukkan nilai kerugian sekitar Rp 500 juta.
Robby menambahkan bahwa meskipun temuan kerugian cukup signifikan, ia belum bisa menyebutkan angka pastinya karena kasus masih dalam tahap penyelidikan.
"Temuannya cukup signifikan, tetapi saya tidak dapat memberikan angka pasti saat ini karena masih dalam proses," singkat Robby.