RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Mengingat meningkatnya jumlah kasus gigitan hewan penular rabies atau HPR yang terjadi di Kecamatan Lebong Selatan.
Untuk itu, Camat, Karter Jaya, S.Sos, meminta seluruh warga, khususnya pemilik hewan ternak, untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2007 yang melarang melepaskan hewan ternak, terutama anjing, secara sembarangan.
Dijelaskannya, bahwa saat ini telah tercatat 34 kasus gigitan rabies, yang sebagian besar melibatkan gigitan anjing.
Baca Juga: Perpustakaan Desa Nangai Tayau Masih Ramai Pengunjung
Untuk mencegah penyebaran rabies, Ia meminta pemilik hewan ternak agar mengikat atau mengandangkan peliharaan tersebut.
"Saya minta kepada warga yang memiliki hewan ternak, terutama anjing, agar tidak membiarkan hewan tersebut berkeliaran liar. Larangan ini sudah diatur dalam Perda Nomor 15 Tahun 2007. Dengan meningkatnya kasus gigitan rabies, penting untuk mematuhi aturan ini," kata Karter kepada Radar Lebong kemarin.
Menurutnya, hewan ternak yang tidak diikat atau dikandangkan dengan baik dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi orang lain.
Anjing yang digigit oleh hewan yang terinfeksi rabies dapat menyebarkan penyakit tersebut.
Oleh karena itu, Ia menyarankan agar pemilik anjing melakukan vaksinasi rabies secara rutin dan menjaga hewan mereka agar tetap terikat atau dikandangkan.
"Untuk menghindari korban jiwa akibat rabies, kami meminta pemilik anjing untuk lebih berhati-hati dan mematuhi aturan yang ada," singkatnya. (*)