Jaksa Agung ST Burhanuddin: Kalian Melenceng, Aku Tindak!
upacara Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) atau Hari Kejaksaan RI yang Ke-64 di Balai Diklat Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Senin (22/7).-foto :jpnn.com-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran kejaksaan menjaga netralitas selama perhelatan Pilkada Serentak 2024. Dia menegaskan bahwa netralitas Ahdyaksa adalah harga mati.
Burhanuddin menyampaikan pesan itu dalam upacara Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) atau Hari Kejaksaan RI yang Ke-64 di Balai Diklat Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Senin (22/7).
Burhanuddin mengatakan bahwa pilkada akan digelar secara serentak pada 27 November 2024 mendatang, sehingga diperlukan persiapan dan peranan dari jajaran kejaksaan dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Dia berpesan kepada kepada seluruh insan Adhyaksa untuk tetap netral.
BACA JUGA:KPK Masih di Semarang, Geledah Seluruh Ruang Kantor Dinas Kesehatan
Burhanuddin secara tegas mengatakan akan memberi sanksi bagi yang melanggar.
“Saya tegaskan, tidak ada ruang politik praktik bagi kita. Netralitas Adhyaksa adalah harga mati. Kalian melenceng, aku tindak. Ingat itu,” kata Burhanuddin.
Dia juga menyampaikan 7 Perintah Harian Jaksa Agung RI Tahun 2024.
Perintah pertama, membangun budaya kerja terencana, prosedural, terukur, dan akuntabel dengan terwujudnya kepatuhan internal dan mitigasi risiko untuk mencapai tujuan organisasi.
BACA JUGA:10 WNA Asal China Ditangkap Gegara Jual Token Listrik dan Pulsa di Bali, Hmm
Kedua, dia memerintahkan insan Adhyaksa menggunakan hati nurani dan akal sehat sebagai landasan di dalam melaksanakan tugas dan kewenangan.
Ketiga, kata dia, para jajaran harus mewujudkan soliditas melalui kesamaan pola pikir, pola sikap, dan pola tindak guna mengaktualisasikan prinsip een en ondeelbaar atau penuntutan harus ada pada satu lembaga.
Keempat, dia memerintahkan jajarannya memanfaatkan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas secara efektif.
Kelima, dia memerintahkan para insan Adhyaksa menjadikan pembinaan, pengawasan, dan badan pendidikan serta pelatihan kejaksaan sebagai trisula penggerak perubahan sekaligus penjamin mutu pelaksanaan tugas secara profesional dan terukur.