Per Juli, Capaian Retribusi Daerah Baru Rp 10,3 Miliar, Pajak Rp 1,6 Miliar
Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong.-(amri/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Capaian Retribusi Daerah per Juli 2024 ternyata masih jauh dari target yang telah ditetapkan.
Sebab, dari catatan Bidang Pendapatan BKD Lebong capaian Retribusi Daerah baru mencapai Rp10,3 miliar dari target Rp 31,6 miliar. Sedangkan, realisasi pembayaran pajak baru Rp 1,6 miliar dari target Rp 7,8 miliar.
Kabid Pendapatan BKD Lebong Monginsidi, S.Sos, mengungkapkan secara keseluruhan PAD Kabupaten Lebong tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 79,1 miliar.
Namun, per Juli 2024 baru terealisasi Rp 20,4 miliar.
Baca Juga: 4 Kegiatan Pembangunan Jalan Diusulkan Melalui DAK 2025
"Selain dari retribusi daerah dan pajak, ada beberapa sektor lain yang menjadi sumber PAD Lebong ini," katanya.
Beberapa diantaranya seperti dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, sektor ini ditargetkan sebesar Rp 3 miliar dan sudah tercapai Rp 2,2 miliar.
Lalu, dari seumber lain-lain yang sah yang ditargetkan Rp 36,5 miliar dan baru tercapai Rp 6,3 miliar.
Sumber pendapatan yang berasal dari pajak, lanjutnya, disumbangkan dari beberapa sektor.
Yakni, pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBBP2), pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan,serta pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
"Kita akan berupaya agar target PAD yang sudah ditetapkan ini dapat tercapai tepat waktu," terangnya.
Belajar dari tahun-tahun sebelumnya, tambahnya, khusus pembayaran pajak biasanya akan meningkat secara signifikan saat di akhir tahun.
Begitu juga dengan retribusi daerah dan sumber PAD lainnya.
"Salahsatu upaya yang akan kita lakukan untuk meningkatkan realisasi PAD ini dengan cara turun langsung ke lapangan," singkatnya. (*)