Catat! Ini Aturan Penggunaan Sepeda dan Motor Listrik di Indonesia
Catat! Ini Aturan Penggunaan Sepeda dan Motor Listrik di Indonesia--Tangkapan Layar
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sepeda dan motor listrik semakin populer di Indonesia karena berbagai alasan, termasuk harga yang terjangkau dan kemudahan penggunaan.
Sepeda listrik, misalnya, menjadi pilihan favorit terutama bagi keluarga dan anak-anak, karena ringan dan mudah dikendalikan dibandingkan dengan motor bensin yang lebih berat.
Sebagai contoh, seorang ibu rumah tangga yang sebelumnya mengalami trauma dengan motor bensin, kini beralih ke sepeda listrik karena beratnya yang lebih ringan dan lebih mudah dikendalikan.
BACA JUGA:Sepeda Listrik Tidak Boleh Digunakan di Jalan Raya
Tren Penjualan Motor Listrik
Penjualan motor listrik juga menunjukkan tren yang positif. Pada kuartal pertama tahun 2024, terdapat peningkatan penjualan motor listrik bersubsidi dengan total 11.563 unit terjual, melampaui capaian tahun sebelumnya yang mencapai 11.532 unit.
Subsidi yang diberikan, berupa potongan harga hingga Rp7 juta, berperan besar dalam peningkatan penjualan ini.
Banyak konsumen membeli motor listrik sebagai kendaraan tambahan, misalnya untuk antar-jemput anak sekolah atau perjalanan singkat lainnya.
Regulasi Penggunaan Sepeda dan Motor Listrik
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan No. 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik, sepeda listrik diatur secara ketat.
Spesifikasi sepeda listrik mencakup jarak tempuh yang berkisar antara 20 hingga 30 km dan batas kecepatan maksimal 25 km/jam.
Untuk sepeda listrik dengan daya motor rendah, daya angkut maksimal terbatas hingga 120 kg. Pengguna sepeda listrik harus berusia minimal 12 tahun dan diwajibkan memakai helm saat berkendara.
BACA JUGA:Baterai Awet: Tips dan Trik Supaya Baterai Sepeda Listrik Bertahan Bertahun-Tahun
Peraturan Motor Listrik