Catat! Ini Aturan Penggunaan Sepeda dan Motor Listrik di Indonesia

Catat! Ini Aturan Penggunaan Sepeda dan Motor Listrik di Indonesia--Tangkapan Layar

Motor listrik memiliki jarak tempuh yang lebih panjang dibandingkan sepeda listrik dan umumnya digunakan sebagai kendaraan kedua atau ketiga dalam rumah tangga.

Pengendara motor listrik diwajibkan memiliki SIM, helm, jaket, dan celana sebagai perlengkapan safety riding.

Kepolisian mengharapkan agar semua pengendara sepeda listrik juga memiliki SIM karena sering ditemui pengendara yang melanggar batas kecepatan yang telah ditetapkan.

Edukasi dan Kesadaran Berkendara

Kesadaran akan keselamatan berkendara masih menjadi tantangan besar. Pengendara sepeda listrik, terutama anak-anak sekolah, sering kali tidak mematuhi aturan keselamatan, seperti menggunakan perlengkapan berkendara yang memadai.

Pendidikan tentang keselamatan berkendara perlu ditingkatkan di sekolah-sekolah untuk memastikan anak-anak memahami pentingnya mematuhi aturan dan menggunakan perlengkapan keselamatan.

BACA JUGA:Trik Memilih Sepeda Listrik di Dealer

Peningkatan penggunaan sepeda dan motor listrik di Indonesia diikuti dengan perlunya penegakan aturan yang ketat dan peningkatan kesadaran akan keselamatan berkendara.

Peraturan yang ada dirancang untuk menjaga keamanan pengguna dan mencegah kecelakaan di jalan. Edukasi tentang keselamatan berkendara harus dimulai sejak dini untuk menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman.

Tag
Share