Sepeda Listrik Tidak Boleh Digunakan di Jalan Raya

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK.-(rian/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebong mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Pasalnya, penggunaan sepeda listrik di jalan raya bisa membahayakan.

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Lantas, Iptu. Arief Abdullah, S.Sos M.Si, mengungkapkan selain membahayakan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

"Larangan ini diberlakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, terutama di jalan raya yang memiliki risiko tinggi bagi pengguna sepeda listrik, termasuk anak di bawah umur," kata Kasat.

Dijelaskannya, dalam Permenhub tersebut juga disebutkan kententuan penggunaan sepeda motor listrik harus menggunakan kelengkapan berkendara serta harus menggunakan jalur khusus atau kawasan tertentu.

Baca Juga: KPU Lebong Gelar Sosialisasi Pencalonan Pilkada

Kemudian pengendara harus usia minimal 12 tahun ke atas.

"Kami meminta para orang tua dapat melindungi anaknya dari bahaya kecelakaan, dengan tidak membiarkan anak menggunakan sepada motor listrik di jalan raya," imbuhnya.

Satlantas Polres Lebong saat ini fokus pada sosialisasi dan memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

Sepeda listrik hanya diizinkan digunakan di area yang lebih aman dan terkendali.

"Larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya sudah kita sosialisasikan kepada masyarakat," tambahnya.

Arief juga mengingatkan bahwa angka kecelakaan di jalan raya masih tinggi, sehingga orang tua diharapkan lebih selektif dalam memberikan izin kepada anak-anaknya untuk mengendarai kendaraan bermotor, termasuk sepeda listrik.

Kesadaran masyarakat untuk tertib dalam berlalu lintas diharapkan dapat menekan angka kecelakaan.

"Upaya menekan peristiwa kecelakaan lalu lintas harus dimulai dari kesadaran masyarakat sendiri, dengan meningkatkan disiplin dalam berlalu lintas untuk meminimalisir pelanggaran dan menurunkan angka kecelakaan," tandas Arief. (*)

Tag
Share