Desa Sebelat Ulu Terancam Tak Bisa Cairkan DD Tahap II
Mediasi: Dinas PMD Lebong saat memfasilitasi mediasi persoalan Pj mantan kades Sebelat Ulu dengan Pj kades baru.-(dok/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Persoalan belum dicairkannya Dana Desa (DD) Tahap I Desa Sebelat Ulu oleh mantan Pjs Kades, membuat desa setempat terancam tidak bisa mencairkan DD Tahap II Tahun Anggaran 2024.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyatakat dan Desa (PMD) Lebong, Saprul, SE menjelaskan, bahwa salah satu persyaratan pengajuan DD dan ADD tahap kedua yakni, laporan realisasi tahap pertama.
"Laporan realisasi tahap pertama merupakan syarat mutlak untuk pengajuan berkas pencairan tahap kedua. Artinya, jika laporan realisasi tersebut tidak ada maka desa yang bersangkutan tidak bisa melakukan pengajuan untuk tahap kedua," jelas Saprul.
Baca Juga: Guru dan Wali Murid Sepakat Laporkan Pelaku Pengrusakan Sekolah
Sesuai dengan regulasi yang ada, lanjutnya, DD tahap kedua ini bisa dicairkan jika pada DD Tahap Pertama sudah dilakukan beberapa kegiatan seperti penyaluran Bantuan Lansung Tunai maupun kegiatan penanganan stunting.
Jika salah satu dari kegiatan tersebut sudah dilaksanakan maka DD tahap kedua bisa di proses.
"Untuk desa Sebat Ulu, jika memang tahap pertama tidak direalisasikan 100 persen otomatis tidak brsa mencairakan tahap kedua. Namun, apabila dalam waktu 2 minggu ke depan BLT DD atau kegiatan penangan stunting sudah di realisasi, maka DD tahap keduanya bisa diproses," terangnya.
Saprul menambahkan, dalam mediasi sebelumnya mantan Pjs Kades telah menyanggupi untuk menyelesaikan DD tahap pertama dalam kurun waktu 15-hani ke depan.
“Kta berharap, mantan Pj kades lama ada itikad baik untuk menyelesaikan DD tahap pertama. Apabila sampai batas waktu yang sudah dijanjikan tidak juga diselesaikan. Maka persoalan ini akan ditindaklanjuti ke proses hukum," pungkasnya. (*)