Jenis PPPK Makin Jelas, tetapi Kriteria Masih Kabur, Jutaan Honorer Harus Siap

Sebagian honorer akan diangkat jadi PPPK Part Time. Ilustrasi.-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dan Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB Aba Subagja menjadi indikasi kuat bahwa sebagian honorer akan diangkat jadi PPPK Part Time.

Sebelumnya, Azwar Anas mengatakan bahwa status kepegawaian hanya tinggal dua jenis ASN, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Adapun PPPK nantinya terdiri dari dua jenis, yakni PPPK penuh waktu dan PPPK Part Time atau paruh waktu.

"Ketika dibahas bagi PPPK nanti ada dua status, PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu," kata Menteri Azwar Anas seusai kegiatan menyapa dan mengajar ASN di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Jumat (19/7).

Menteri kelahiran 6 Agustus 1973 itu menjelaskan, bagi daerah yang anggarannya belum siap, maka status honorer yang ada sekarang naik menjadi PPPK paruh waktu.

Baca Juga: KemenPAN-RB Beri Sinyal Pendaftaran CPNS & PPPK 2024 Segera Dibuka, Honorer Bersiap

Bagi daerah yang sudah punya anggaran cukup, kata mantan bupati Banyuwangi itu, para honorer bisa diseleksi untuk dinaikkan ke PPPK penuh waktu.

Meski tidak setegas Azwar Anas, Aba Subagja memberikan sinyal kuat bahwa sebagian honorer akan diangkat jadi PPPK Paruh Waktu atau Part Time.

Yang pasti, kata Aba, pemerintah akan melihat solusi mana yang terbaik untuk menyelesaikan masalah honorer.

"Iya lihat kebijakannya nanti apakah perlu ada sistem PPPK paruh waktu dan penuh waktu. Namun, memang perlu sebagai bagian solusi, " kata Aba menjawab pertanyaan JPNN.com pada Rabu (24/7).

Masa sih guru honorer, misalnya, hanya akan berstatus PPPK part time gegara pemda tidak punya anggaran untuk membayar hak-hak PPPK penuh waktu?

Para honorer harus bersabar untuk menunggu PP Manajemen ASN terbit, juga PermenPAN-RB sebagai pedoman pelaksanaan seleksi PPPK 2024.

Siapa tahu, di dua regulasi tersebut nantinya memuat detail kriteria dan mekanisme pengangkatan honorer jadi PPPK part time.

Sebelumnya, pada Selasa (23/7), Azwar Anas menyampaikan info terbaru terkait pembahasan Rancangan PP Manajemen ASN.

Menteri Anas mengatakan, pembahsan Rancangan PP tentang Manajemen ASN saat ini menuju titik akhir, yakni usulan harmonisasi.

“Draft RPP Manajemen ASN hasil uji publik sudah difinalisasi dan dilakukan pengayaan substansi. Selanjutnya akan diajukan harmonisasi sebelum nantinya ditetapkan oleh Presiden dan PP diundangkan,” ujar Azwar Anas, di Jakarta, Selasa (23/7), dikutip dari keterangan Humas KemenPAN-RB.

Sekali lagi, masing-masing honorer harus siap jika ternyata masuk kriteria non-ASN yang akan beralih status jadi PPPK Part Time. (jp)

Tag
Share