Asuransi Wajib Kendaraan 2025, OJK Bilang Begini

Asuransi Wajib Kendaraan 2025, OJK Bilang Begini-foto :antara.com-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Program Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor, termasuk asuransi TPL (Third Party Liability), masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya.

Hal ini termasuk ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa Program Asuransi Wajib TPL ini bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat.

"Program ini diharapkan dapat mengurangi beban finansial pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, dan lebih jauh lagi, dapat mendorong perilaku berkendara yang lebih baik," ujar Ogi di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/7/2024) dilansir dari antara.com

BACA JUGA:Kendaraan Mobil dan Motor Wajib Miliki Asuransi di 2025

Ogi menuturkan, dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk membentuk Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan TPL, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

Namun, sebelum program ini dapat dilaksanakan, diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu untuk memastikan efektivitas dan keberhasilannya.

Lebih lanjut, Ogi menjelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib ini akan diatur dengan PP, setelah mendapat persetujuan dari DPR.

BACA JUGA:Cara Belanja Murah di Shopee: Dapatkan Harga Termurah dengan Kualitas Terbaik!

Sesuai dengan UU P2SK, setiap amanat dalam undang-undang tersebut harus diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan, yang paling lama dua tahun sejak UU P2SK diundangkan.

Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut.

Penerapan Program Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas, meningkatkan perlindungan finansial, dan mendorong terciptanya perilaku berkendara yang lebih aman dan bertanggung jawab.(*)

Tag
Share