Kontrak Kerja Ribuan PPPK Hanya Diperpanjang 1 Tahun, Terungkap Alasannya
Hanya ada 2 jenis ASN, yakni PNS dan PPPK. Ilustrasi.-Foto: net-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Masa kontrak kerja 1.330 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di lingkup Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, habis tahun ini.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur, memastikan akan memperpanjang kontrak kerja ribuan PPPK formasi 2023 tersebut selama satu tahun.
Kepala BKPSDM Cianjur Ayi Reza Addairobi mengatakan saat ini pihaknya tengah memproses administrasi perpanjangan masa kontrak seribu lebih PPPK itu.
"Formasi yang diperpanjang merupakan formasi bulan Juli tahun 2023/2024. Kontraknya habis dan dalam proses perpanjangan selama satu tahun untuk berbagai jabatan yang didominasi tenaga pendidikan," katanya di Cianjur, Sabtu (13/7).
Dia mengatakan, perpanjangan satu tahun merupakan aturan yang diperbolehkan pemerintah, di mana masa kontrak minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.
Ayi mengatakan, pihaknya memilih perpanjangan kontrak PPPK satu tahun karena berbagai alasan.
Perpanjangan satu tahun dapat memudahkan pihaknya mengantisipasi sejumlah PPPK yang sudah masuk masa pensiun.
Banyak kasus yang ditemukan pada perpanjangan kontrak lima tahun, di mana yang bersangkutan justru sudah memasuki masa pensiun pada tahun ketiga.
"Contoh dalam kontrak lima tahun, tetapi yang bersangkutan pensiun pada tahun ketiga sehingga menjadi perdebatan dan untuk memudahkan kontrak PPPK di Cianjur diperpanjang per satu tahun," katanya.
Sebagian besar dari 1.330 PPPK yang diperpanjang kontraknya masih menempati tempat yang sama karena belum ada aturan untuk proses rotasi atau mutasi bagi pegawai dengan perjanjian kontrak.
"Belum ada aturan terkait rotasi mutasi bagi pegawai kontrak, sehingga kontrak yang diperpanjang untuk posisi di tempat yang sama," katanya. (jp)