3 Bulan Gaji Perangkat Desa di Lebong Belum Dibayar

Pendamping: Terlihat Pendamping Desa Lebong Tengah saat turun ke Desa.-(carles/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Memasuki awal bulan Juli 2024, 30 persen Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama TA 2024 di Kabupaten Lebong belum juga dicairkan.

Hal ini disampaikan tenaga Pendamping Desa Lebong Tengah, Erwandi Kepada Radar Lebong kemarin (2/7).

"ADD 30 persen desa belum juga cair karena belum juga ditransper dari BKD Lebong," sampainya.

Baca Juga: 187 Kades Akan Kembali Dilantik Masa Jabatan 8 Tahun

Masih kata, Erwandi, bahwa saat ini para perangkat desa baru menerima gaji 30 bulan Januari hingga Maret, sedangkan sisanya belum dibayarkan karena masih menunggu pencairan 30 persen.

"Seharusnya gaji para perangkat desa sudah cair hingga bulan Juni ini. Namun memasuki awal bulan Juli, tiga bulan gaji perangkat desa belum juga bisa dibayarkan," tambahnya.

Menurutnya, apabila ADD pada tahap pertama sudah masuk sebesar 60 persen, sesuai dengan aturan dalam pencairan untuk dana desa ditahun ini, yakni sebesar 60 persen dan tahap kedua selanjutnya sebesar 40 persen.

"ADD bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Lebong. Kerana dana tersebut baru disalurkan 30 persen, maka desa hanya mampu membayarkan gaji perangkat hanya 3 bulan saja," singkatnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan