Perpanjangan dan Pengukuhan Jabatan Kades dari 6 Tahun jadi 8 Tahun
Kepala DPMD BU Rahmat Hidayat.-(fendi/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Menindaklanjuti penyesuaian atas berlakunya perubahan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 pada Pasal 118 yang mengatur masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Pihak DPMD BU telah melakukan upaya pemberkasan dan akan melakukan pengukuhan ulang disertai perpanjangan SK Kades.
Hal ini disampaikan oleh Kepala DPMD BU Rahmat Hidayat.
Baca Juga: Rumah Warga Air Sebayur Ludes Dilalap Si Jago Merah
"Jika tidak ada halangan, awal Juli ini akan dilaksanakan perpanjangan dan pengukuhan SK Kepala Desa," ungkap Rahmat.
Ia pun membeberkan, SK perpanjangan hanya tinggal menunggu tanda tangan dari Bupati Bengkulu Utara.
Ia pun menegaskan, perpanjangan SK Kades ini juga berlaku bagi jabatan Kepala Desa yang sebelumnya habis di bulan Februari 2024 ini.
Yang mana, jabatan tersebut diperpanjang selama dua tahun kedepan.
"Perpanjangan SK Kades ini juga akan berlaku bagi jabatan Kades yang habis bulan Februari lalu. Sehingga jabatan mereka diperpanjang," demikian Rahmat. (*)