Punya 3 Jenis Koin Rupiah Ini, Segera Tukar!

--

Bank Indonesia resmi mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 dari peredaran terhitung 1 Desember 2023. Pencabutan peredaran itu berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023.

Uang koin rupiah Rp 1.000 ciri-cirinya bergambar garuda dan pohon Kelapa Sawit. Kemudian Rp 500 TE 1997 ciri-cirinya ada tulisan Bunga Melati kecil serta angka Rp 500 yang lebih besar.

Sedangkan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991 berciri-ciri dengan tulisan Bunga Melati, kemudian ada gambar setangkai bunga melati. Ukuran angka Rp 500 lebih kecil.

BI menjelaskan pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.

"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangannya, Jumat (1/12/2023).

Bagi masyarakat yang masih memiliki uang koin tersebut, bisa menukarnya ke Bank Indonesia. Jangka waktu penukaran mulai dari hari ini 1 Desember 2023 sampai 1 Desember 2033.

"Bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan," jelasnya.

Penggantian atas uang rupiah logam yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud.

Cara Menukar Rupiah Logam di BI
Layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia. Cara penukaran ini dikutip dari laman resmi Bank Indonesia.
1. Sebelum menukar, masyarakat diwajibkan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melaluihttps://www.pintar.bi.go.id
2. Setelah membuka laman PINTAR, kemudian pilihlah atau klik 'Penukaran Uang Rupiah yang Dicabut/Ditarik'.
3. Selanjutnya memilih provinsi lokasi penukaran dan pilih lokasi Kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran
4. Pilih tanggal penukaran yang tersedia
5. Isi data mulai dari NIK-KTP, Nama, No telepon, dan email
6. Tulis jumlah keping uang rupiah logam yang akan ditukarkan
7. Simpan bukti pemesanan penukaran yang rupiah logam tersebut
8. Saat melakukan penukaran pada tanggal yang telah ditetapkan, jangan lupa bawa uang rupiah yang akan ditukarkan serta diharapkan masyarakat telah memisahkan jenis uangnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan