Satgas Saber Pungli Ultimatum Sekolah Jangan Lakukan Pungli PPDB

Inspektur Inspektorat BU Novri Anto Silaban.-(fendi/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Memasuki awal tahun ajaran baru Tahun Ajaran 2024/2025 yang ditandai dengan dibukanya pendaftaran peserta didik baru. Tentu menjadi peluang dugaan pungli dalam penerimaan peserta didik baru.

Mengantisipasi terjadinya pungli dalam PPDB tersebut, lantas menjadi perhatian serius Satgas Saber Pungli khususnya di Bengkulu Utara yang langsung mengimbau masyarakat untuk melapor ke Satgas Saber Pungli apabila ada pungli PPDB.

Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Satgas Saber Pungli BU  Nopri Anto Silaban, M.Si yang juga menjabat sebagai Inspektur Inspektorat Lebong.

"Kita berkomitmen mensukseskan PPDB, tentunya mengingatkan kepada seluruh sekolah di berbagai tingkatan agar tidak melakukan pungutan liar (Pungli) selama pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 berlangsung," ujarnya.

Baca Juga: KPU BU Lantik Pantarlih Terpilih

Ia pun menjelaskan, apabila dalam proses berjalannya PPDB 2024 nantinya ditemukan adanya indikasi Pungli pihaknya meminta kepada seluruh orang tua calon siswa agar melaporkannya kepada Tim Saber Pungli Bengkulu Utara.

"Jika nanti dalam proses PPDB ada indikasi yang mengarah ke Pungli segera lapor ke nomor Tim Saber Pungli yang sudah tersedia. Kami pastikan, setiap kegiatan Pungli akan ada Pidananya. Kita berkomitmen memberantas pungutan liar dan tidak memberikan ruang terjadinya pungli, maka bagi masyarakat yang mengetahui terjadinya pungli bisa melaporkan,” imbuhnya.

Disisi lain, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bengkulu Utara sudah menegaskan jika pada seluruh jajaran kepala sekolah untuk berpegang pada regulasi dalam pelaksanaan PPDB.

Terutama penerimaan siswa baru dengan program zonasi yang sudah diatur dalam aturan yang jelas dan tegas.

"Kami sudah mengingatkan semua sekolah untuk berpegang dalam aturan zonasi tersebut, mulai dari zonasi maupun jalur prestasi, beasiswa hingga jalur perpindahan tugas orangtua. Larangan pungli dalam penerimaan ini sudah jelas, jika masih terjadi akan menjadi konsekuensi masing masing," singkatnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan