Datangi Pemilik Bengkel, Satlantas Sosialisasi Larangan Jual Knalpot Brong

Imbauan: Terlihat personil Satlantas Polres Lebong ketika memberikan imbauan kepada salah satu pemilik usaha bengkel tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi.-(ist/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sebagai upaya memberi kenyamanan kepada masyarakat dari gangguan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Personil Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebong gencar memberikan himbauan dan sosialisasi kepada pemilik atau pengusaha bengkel, tentang aturan Undang-Undang lalu lintas yang melarang penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Lantas, Iptu. Arief Abdullah, S.Sos, M.Si menjelaskan, imbauan tentang larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan ini sudah tertuang dalam Undang-Undang lalu lintas.

Untuk itulah, pihaknya terus memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha bengkel supaya tidak lagi menjual knalpot tersebut.

Baca Juga: Ultimatum untuk 16 OPD Segera Selesaikan BPK

"Sosialisasi dengan memberikan imbauan kepada pemilik bengkel hingga ke pihak sekolah akan terus kami laksanakan, larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi dilarang lantaran melanggar Undang-Undang," kata Kasat.

Lanjutnya, hingga saat ini masih banyak pengendara sepeda motor di Kabupaten Lebong yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar.

Untuk itulah, guna memberikan kenyamanan kepada masyarakat, pihaknya akan terus memberikan imbauan serta akan menindak tegas terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot tersebut.

Selain memberikan imbauan, tambah Kasat, pihaknya memastikan jika ditemukan adanya pengendara yang tidak tertib berlalu lintas, pihaknya tidak segan-segan untuk mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.

"Kami tidak akan segen memberikan tindakan tegas jika menemukan adanya pengendara yang tidak tertib berlalu lintas," tegasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan