DPMD BU Proses Perpanjangan Jabatan Kades

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dimana, jabatan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bengkulu Utara, resmi diperpanjang jabatannya hingga 8 tahun.

Pihak DPMD Bengkulu Utara mulai proses penyesuaian Surat Keputusan untuk masa jabatan kepala desa selama 2 tahun dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang diterima oleh Pemkab Bengkulu Utara.

Hal ini diakui oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Utara, Rahmad Hidayat, SSTP, M.Si.

Baca Juga: 612 Kasus Diare Serang Warga Lebong, 2 Balita Meninggal Dunia

"Jabatan Kades yang akan diperpanjang masa jabatannya merupakan kades yang terpilih pada saat Pilkades gelombang pertama, tahun 2022. Sementara, untuk desa yang saat ini dipimpin Penjabat (Pj) baru akan dilaksanakan Pilkades pada tahun 2025 mendatang," ungkapnya.

Ia pun membeberkan, rencananya, untuk pengukuhan kepala desa akan dilakukan pada bulan Juni 2024 ini dan langsung satu per satu SK perubahan tersebut diberikan langsung oleh Bupati Bengkulu Utara.

Kendati demikian, pada surat yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri RI pada 5 Juni 2024, menjelaskan bahwa tidak hanya jabatan kepala desa saja, namun ada penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan yang mengatur perpanjangan jabatan anggota BPD.

"Sesuai arahan semua kepala daerah akan melakukan pengukuhan terhadap kades yang berhak mendapatkan perubahan masa jabatan. Untuk SK perubahan itu meliputi Kades dan BPD, jabatan mereka diperpanjang 2 tahun. Dari jumlah itu, dalam pengukuhan yang akan dilakukan langsung oleh Bupati Bengkulu Utara itu, hingga saat ini masih dalam tahap proses pendataan. Karena dari 215 kepala desa, terdapat desa yang masih dalam antrian Pilkades dan jabatan kepala desa saat ini tengah kosong karena sudah meninggal dunia," jelasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan