Kebijakan Terbaru Kemendikbudristek untuk Peningkatan Karier Dosen & Tendik

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbudristek) terus melakukan penguatan mutu dosen dan tenaga pendidikan (tendik).-Foto Humas Kemendikbudristek-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbudristek) terus melakukan penguatan mutu dosen dan tenaga pendidikan (tendik).

Direktur Sumber Daya Lukman menyampaikan pihaknya tengah fokus melakukan penataan sistem karier, peningkatan profesionalisme, kompetensi, dan kualifikasi dosen dan tendik.

“Terkait penguatan mutu dosen di sini adalah bagaimana kami harus memberikan sistem karier yang terbaik untuk para dosen dengan memberikan berbagai kemudahan,” kata Lukman, Jumat (7/6).

Untuk memberikan kemudahan layanan, Direktorat Sumber Daya merilis fitur Pemutahiran Data dan Pengelolaan Kinerja dan Karier Akademik Dosen di platform utama SISTER (Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi).

Baca Juga: Buka Media Gathering, Fadel Muhammad Sebut Wartawan Mitra Penting MPR

Fitur itu dibuat dalam rangka mengimplementasikan kebutuhan penyesuaian proses satu data dan penyesuaian proses kenaikan jabatan akademik.

Saat ini terdapat banyak data dosen yang belum padan, sehingga memengaruhi ketepatan layanan yang digunakan oleh para dosen.

Melalui proses pemadanan data diharapkan kualitas layanan dapat meningkat dan selanjutnya dapat dilakukan proses penerbitan identitas tunggal dosen, meskipun untuk mengakses berbagai layanan, para dosen masih dapat menggunakan NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional), NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus), dan NUP (Nomor Urut Pendidik).

“Adanya regulasi dan dukungan teknologi ini mengakomodasi masa peralihan layanan dosen sebelumnya, yang nantinya akan diikuti dengan perilisan regulasi terbaru untuk dosen,” imbuh Lukman.

Sebagai dukungan dan usaha untuk peningkatan kinerja dan karier dosen, platform SISTER memfasilitasi tiga layanan, yaitu Pengkinian Rumpun Ilmu, Alat Bantu Angka Kredit Konversi, dan Layanan Kenaikan Jabatan.

Terdapat simplifikasi proses kenaikan jabatan akademik dosen yang sudah sesuai dengan Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014, PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 dan PerkaBKN 3 Tahun 2023 yang diintegrasikan ke platform SISTER, dimulai dari pelaksanaan kenaikan jabatan akademik lektor kepala dan guru besar.

 Adapun pengembangan lebih lanjut akan dilakukan pada tahap berikutnya. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan