Kapolsek Minta Desa Maksimalkan Satgas PPA

Kapolsek Lebong Tengah, Iptu. Tulus Wibowo.-(dok/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Menyusul adanya nota kesepahaman antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dengan Kepolisian Republik Indonesia, Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, SIK melalui Kapolsek Lebong Tengah, IPDA Tulus Wibowo, meminta agar pemerintah desa mengambil peran aktif dalam pemberdayaan perempuan dan anak di desa.

"Setiap desa telah memiliki Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak (Satgas PPA), terlepas dari seberapa aktif kegiatan Satgas tersebut," ujar IPDA Tulus Wibowo kepada Radar Lebong.

Kapolsek menekankan bahwa peran Satgas PPA tidak hanya muncul ketika terjadi kekerasan terhadap anak. Yang lebih penting adalah upaya preventif atau pencegahan kekerasan terhadap anak.

Baca Juga: Peringati Hari Pancasila, Dandim 0423 BU Ajak Kaum Milenial dan Gen Z Tegakkan Nilai Luhur Pancasila

"Termasuk pemenuhan hak anak, seperti hak kesehatan, pendidikan, hak sipil, dan lainnya. Itu juga merupakan tugas penting dari Satgas PPA di desa," jelasnya.

Satgas PPA juga bekerja sama dengan berbagai lini di desa, seperti Kader Posyandu untuk memastikan hak kesehatan anak dan Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) yang berupaya memenuhi hak-hak anak.

"Contoh lainnya adalah pemenuhan hak sipil anak, seperti mendapatkan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak," tambah Kapolsek.

Apa yang dijalankan oleh Satgas PPA sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pada dasarnya, peran kita bersama adalah memastikan hak anak terpenuhi. Anak-anak inilah yang akan menjadi generasi penerus di masa depan," pungkasnya. (*)

Tag
Share