Desa Diperintahkan Lengkapi Dokumentasi Kegiatan
Camat Lebong Selatan, Karter Jaya, S.Sos.-(carles/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Untuk mempermudah proses pengajuan tahap II tahun anggaran 2024 dan pemeriksaan fisik bangunan serta laporan dari inspektorat dan verifikasi dalam proses pencairan di tingkat kecamatan.
Camat Lebong Selatan, Karter Jaya, S.Sos, meminta pemerintah desa mempersiapkan dokumentasi dari awal pelaksanaan kegiatan.
Dokumentasi ini mencakup segala pengeluaran anggaran yang telah direalisasikan pada bangunan fisik.
"Dengan mempersiapkan dokumentasi dari awal, proses pengajuan akan lebih cepat dan memudahkan pemdes saat pengecekan. Hal ini diminta kepada setiap desa yang telah melaksanakan kegiatan pada tahap pertama saat ini," kata Karter.
Baca Juga: Jangan Terkejut, 5 Kepala Puskesmas di Lebong ini Sudah Berganti
Karter menegaskan bahwa guna mempermudah verifikasi berkas pengajuan, pemdes harus mempersiapkan segala bentuk dokumentasi dari berbagai bangunan, infrastruktur, maupun perekonomian.
"Persiapan ini penting agar proses pengajuan nantinya tidak menghadapi kendala yang berarti," tambahnya.
Selain itu, Karter juga meminta agar warga, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan semua lapisan masyarakat ikut serta dalam mengawasi pembangunan yang sedang berlangsung di masing-masing desa.
Jika ditemukan kejanggalan, masyarakat diminta untuk berkoordinasi dengan kepala desa, atau langsung ke camat maupun unsur Tripika di Lebong Selatan.
"Pengawasan Dana Desa (DD) adalah tanggung jawab bersama. Jangan sampai terjadi penyelewengan oleh kades karena DD digunakan untuk kepentingan warga, bukan kades. Jika tepat sasaran, masyarakat akan puas karena dapat mempermudah segala akses, baik manfaat bangunan, pemberdayaan, maupun perekonomian," tegas Karter. (*)