110 PTS di Jakarta belum Terakreditasi, Sanksi Pencabutan Izin Operasi Menanti

Ketua LLDikti Wilayah III Prof. Dr. Toni Toharudin, S.Si., M.Sc., mengingatkan PTS untuk mengajukan akreditasi kepada BAN-PT.-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sebanyak 110 perguruan tinggi swasta (PTS) di wilayah Jakarta belum terakreditasi.

Ratusan PTS ini diberi waktu hingga Agustus 2024 untuk mengajukan akreditasi ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

"Kami bersama BAN-PT sudah mendorong 110 PTS ini agar segera mengajukan akreditasi untuk institusinya," kata Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III Prof. Dr. Toni Toharudin, S.Si., M.Sc., dalam diskusi media pendidikan di Jakarta, Jumat (31/5).

Menurut dia, akreditasi ini wajib untuk seluruh perguruan tinggi negeri maupun swasta. Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang ditetapkan 16 Agustus 2023 dan diberlakukan 18 September 2023.

Baca Juga: Kwarnas Ajak Media Massa Kampanyekan Peran Pramuka untuk Indonesia Emas 2045

Nah, salah satu pasalnya memberikan tenggat waktu kepada perguruan tinggi untuk mengajukan akreditasi paling lambat satu tahun sejak Permendikbudristek 53 Tahun 2023 diberlakukan. Jika ketentuan itu diabaikan, maka izin operasi perguruan tinggi dibekukan alias dicabut.

"Kami melihat PTS-PTS ini hanya fokus pada program studi (Prodi). Jadi, 110 PTS yang belum terakreditasi ini prodinya sudah terakreditasi, padahal ketentuan Permendikbudristek 53/2024 yang diakreditasi bukan hanya prodi, tetapi juga institusinya," papar Prof. Toni.

Masih terdapatnya ratusan PTS belum terakreditasi, lanjutnya, disebabkan karena penjaminan mutu di internal PTS masing-masing belum jalan. LLDikti Wilayah III sendiri terus intensif mendorong dan memberikan pendampingan berupa bimbingan teknis untuk pengajuan akreditasi kepada BAN-PT.

"Sosialisasi sudah dilakukan, jadi, masing-masing PTS sudah tahu konsekuensinya bila tidak mengajukan akreditasi hingga batas waktu yang ditentukan," ungkap Toni Toharudin.

Di sisi lain, jumlah PTS yang terakreditasi unggul di wilayah LLDikti III mengalami peningkatan.

Saat ini mencapai 19 perguruan tinggi.

Angka tersebut cukup tinggi, mengingat dari 55 PTS se-Indonesia terakreditasi unggul, 19 di antaranya ada di Jakarta.

Sebagai informasi BAN-PT telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 yang intinya sebagai berikut:

1. Seluruh proses akreditasi termasuk pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi (PEPA), konversi peringkat akreditasi, dan penyetaraan sertifikat akreditasi internasional program studi masih dilakukan dengan instrumen (lama) hingga 16 Agustus 2025.

2. Batas akhir (cut-off) pengajuan proses akreditasi dengan instrumen (lama) pada 31 Desember 2024.

3. BAN-PT akan menyelesaikan instrumen dan sistem akreditasi (baru) paling lambat pada 31 Desember 2024.

Sosialisasi instrumen (baru) akan dilaksanakan pada 1 Januari – 16 Agustus 2025..Instrumen akreditasi (baru) akan berlaku efektif pada 18 Agustus 2025. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan