Dugaan Kasus Tol MBZ, Jaksa Didesak Maksimalkan Pengembalian Kerugian Negara
Tol Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ).-Foto: Dokumentasi PT Jasa Marga (Persero) Tbk-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pegiat antikorupsi asal Yogyakarta, Baharuddin Kamba menilai Jaksa penuntut umum (JPU) diharapkan menjadikan fakta persidangan tentang buruknya mutu Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) sebagai dalil untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
Sebab, jeleknya kualitas mengakibatkan usia jalan bebas hambatan itu lebih singkat.
"Saya kira harus (dijadikan dalil) karena uang tersebut nantinya dapat digunakan sebagai uang perbaikan jalan tol yang jadi temuan tadi," ucap Baharuddin, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (22/5).
Sebelumnya, Direktur PT Tridi Membran Utama, Andi, bersaksi dalam kasus dugaan korupsi Tol MBZ di Pengadilan Tipikor Jakarta. PT Membran Utama sempat melakukan audit kualitas Tol MBZ selama enam bulan pada 2020, khususnya struktur bagian atas jalan tol.
Baca Juga: Polri dan Polisi Thailand Sepakat Memiskinkan Fredy Pratama
Dalam keterangannya, Tridi menyampaikan mutu Tol MBZ ruas Cikunir-Karawang Barat di bawah atau tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI), khususnya syarat tegangan dan syarat lendutan. Ini diketahui setelah PT Membran mengambil 75 sampel beton untuk diaudit.
Ahli beton dan konstruksi, FX Supartono, mengakui ada penurunan mutu beton Tol MBZ. Fakta tersebut disampaikannya ketika bersaksi dalam sidang kasus serupa. Ia sempat diminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pengujian beton.
Penurunan mutu beton bervariasi, dari 35 MPa (Megapascal) menjadi 20 MPa, 25 MPa, dan 30 MPa. Akibatnya, memengaruhi kekakuan dan keawetan jalan. Pengguna Tol MBZ pun kian tidak nyaman saat melintas.
Baharuddin Kamba melanjutkan fakta-fakta persidangan yang muncul juga mesti ditindaklanjuti Kejaksaan Agung (Kejagung). Utamanya dalam menyeret pelaku lain yang masih bebas.
"Fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan seharusnya dapat menjadi petunjuk bagi JPU untuk menyeret pihak-pihak lain yang harus bertanggung jawab dalam perkara ini," jelas Baharuddin. (jp)