Usut Kasus Suap, KPK Panggil Anggota BPK Pius Lustrilanang
--
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang pada Senin (27/11).
Mantan kader Partai Gerindra itu diperiksa dalam kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
"Pemeriksaan bertempat di gedung Merah Putih KPK," kata Juru Biraca KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Selain Pius, penyidik juga memanggil dua pegawai Badan Pemeriksa Keuangan RI Akhmad Faiz Mubarok dan Ikhsan Aprian.
Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para saksi.
Sebelumnya, KPK mengamankan berbagai dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik yang diduga kuat erat terkait kasus dugaan suap untuk mengondisikan temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Bukti itu diamankan tim penindakan KPK dari ruang kerja anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang.
Bukti terkait perkara itu ditemukan saat penyidik KPK menggeledah ruang kerja Pius Lustrilanang, pada Rabu (15/11).
Atas temuan itu, KPK segera melakukan penyitaan dan analisa untuk melengkapi berkas perkara penyidikan kasus yang di diantaranya telah menjerat Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan Kepala BPK perwakilan Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing.
Lembaga antirasuah sebelumnya menyatakan telah mengantongi informasi dan temuan awal dugaan keterlibatan Pius Lustrilanang dalam sengkarut dugaan suap untuk mengondisikan temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
KPK membuka peluang akan menggali keterangan Pius Lustrilanang untuk dibutuhkan dalam pengusutan kasus yang di antaranya menjerat Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso; Kepala BPK perwakilan Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing, sebagai tersangka.
Dugaan korupsi ini bermula ketika KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Sorong dan Jakarta pada Minggu (12/11).
Dalam OTT itu, Tim Satgas KPK mengamankan sepuluh orang dan barang bukti berupa uang tunai sejumlah sekira Rp 1,8 miliar serta satu buah jam tangan merek Rolex.
Dari hasil gelar perkara setelah memeriksa para pihak yang ditangkap itu, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk enam orang tersangka.
Mereka ialah Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, Kepala BPK perwakilan Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, Kepala BPKAD Sorong Efer Segidifat, staf BPKAD Sorong Maniel Syatfle, Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa BPK Papua Barat David Patasaung. (jp)