Kembangkan Kasus Proyek Fiktif di Amarta Karya, KPK Menahan 2 Tersangka Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka baru terkait pengembangan kasus di PT Amarta Karya. Pengembangan ini terkait dugaan korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020 di PT Amarta Karya (Persero). Ilustrasi.-Foto: net-

Dia melanjutkan terdapat aliran uang dari proyek subkontraktor fiktif ini yang dinikmati Pandhit dan Deden. 

"Tim penyidik masih akan melakukan penelusuran dan pendalaman," ujar Asep. 

Atas perbuatannya kedua tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Catur divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider delapan bulan penjara. 

Selain itu, terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp 30,1 miliar. 

Sementara itu, Trisna Sutisna divonis penjara lima tahun empat bulan serta bayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp 1,3 miliar. Perkara korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp46 miliar. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan