PPK Terpilih Wajib Tahu! Tugas, Wewenang Selama jadi Petugas Penyelenggara Pilkada Serentak 2024 di Lebong

PPK Terpilih Wajib Tahu! Tugas, Wewenang Selama jadi Petugas Penyelenggara Pilkada Serentak 2024 di Lebong-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

Membantu Ketua PPK: Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas dan memberikan pendapat serta saran.

Tugas Sesuai Peraturan: Melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab kepada Ketua PPK.

Demikian penjelasan mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban PPK Pemilu 2024 di Kabupaten Lebong. Informasi ini penting bagi para anggota PPK terpilih untuk memahami peran dan tanggung jawab mereka selama masa tugas.(*)

 

 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan