PPK Terpilih Wajib Tahu! Tugas, Wewenang Selama jadi Petugas Penyelenggara Pilkada Serentak 2024 di Lebong

PPK Terpilih Wajib Tahu! Tugas, Wewenang Selama jadi Petugas Penyelenggara Pilkada Serentak 2024 di Lebong-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO -Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang terpilih dan menduduki peringkat 1-5 di Kabupaten Lebong kini hanya tinggal menunggu pelantikan pada Kamis, 16 Mei 2024.

Sebagai informasi penting, berikut adalah tugas, wewenang, dan kewajiban selama menjadi petugas penyelenggara Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Lebong, berdasarkan PKPU Nomor 07 tahun 2008.

Tugas PPK 

Melaksanakan Semua Tahapan Pemilu: Menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan sesuai arahan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota.

BACA JUGA:Selamat! Inilah Peringkat 1-5 PPK Terpilih dari 12 Kecamatan Lebong untuk Pilkada Serentak 2024

Daftar Pemilih: Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota, serta menerima daftar pemilih tambahan dari PPS.

Laporan Pantarlih: Menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih.

Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan: Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Rekapitulasi Penghitungan Suara: Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta membuat berita acara dan sertifikat penghitungan suara.

BACA JUGA:Pilkada 2024 Sudah di Depan Mata untuk 60 PPK Terpilih

Sosialisasi Pemilu: Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat.

Evaluasi dan Laporan: Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Tugas Tambahan: Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU/KIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang PPK 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan