PPK Terpilih Wajib Tahu! Tugas, Wewenang Selama jadi Petugas Penyelenggara Pilkada Serentak 2024 di Lebong
PPK Terpilih Wajib Tahu! Tugas, Wewenang Selama jadi Petugas Penyelenggara Pilkada Serentak 2024 di Lebong-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-
BACA JUGA:Kabar Baik, Pemkab Bone Bolango Buka 20 Formasi CPNS dan 312 PPPK 2024
Pengumpulan Hasil Penghitungan Suara: Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
Wewenang Lain: Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU/KIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PPK
Pemutakhiran Data Pemilih: Membantu KPU/KIP dalam melakukan pemutakhiran data pemilih.
Penyelenggaraan Pemilu: Membantu KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu.
Menindaklanjuti Temuan dan Laporan: Segera menindaklanjuti temuan dan laporan dari Panwaslu Kecamatan.
Laporan Pertanggungjawaban: Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran.
Kewajiban Lain: Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU/KIP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Ketua PPK Pemilu 2024
Memimpin Kegiatan PPK: Memimpin kegiatan PPK dan mengundang anggota untuk rapat.
Pengawasan dan Koordinasi: Mengawasi kegiatan PPS dan melakukan koordinasi yang diperlukan.
Menandatangani Laporan: Menandatangani laporan kegiatan rekapitulasi hasil penghitungan suara serta berita acara dan sertifikat rekapitulasi.
Kegiatan Lain: Melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilu.
Tugas Anggota PPK Pemilu 2024