PAD Tempat Rekreasi Masih Jauh dari Target, Ini Langkah Disparpora Lebong

Kepala Disparpora Lebong Riki Irawan, S.Sos, M.Si saat menyampaikan akan menyurati Pengelola Objek Wisata terkait PAD Tempat Rekreasi.-(amri/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Menyikapi atas PAD Tempat Rekreasi per Mei 2024 yang masih jauh dari target, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Lebong mempersiapkan langkah dengan menyurati 3 pengelola objek wisata yang dibebankan PAD. 

"Kami mengingatkan kewajiban mereka menyetorkan PAD wisata yang dibebankan tahun 2024 ini. Dan bisa segera menyetorkan kewajiban mereka," ungkap Kepala Disparpora Lebong Riki Irawan, S.Sos, M.Si.

Lanjut Riki, adapun 3 objek wisata yang dibebankan PAD dari sektor retribusi tempat rekreasi yakni Danau Picung di Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tubei, Air Putih di Kecamatan Pinang Belapis serta objek wisata Pulau Harapan di Kelurahan Tes Kecamatan Lebong Selatan.

"Untuk objek wisata Air Putih yaitu sebesar Rp 45 juta, sedangkan untuk Danau Picung dan Pulau Harapan masing-masing sebesar Rp 15 juta. Pengelola bisa menyetorkan langsung ke kas daerah untuk kemudian dilaporkan kepada kami. Jika target PAD untuk satu tahun langsung dipenuhi pengelola wisata tentu ini lebih baik," terangnya.

Baca Juga: Rehabilitasi Jaringan Irigasi Bernilai Miliaran Ditarget Selesai Tahun Ini

Lebih jauh Riki, dalam mengelola kawasan objek wisata tersebut pihaknya sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bagi pengelola wisata.

Kontrak pengelola ini berlaku selama satu tahun. Karena itu dirinya berharap masing-masing pengelola untuk bisa memenuhi target PAD yang sudah ditetapkan tahun 2024.

Apalagi pihaknya memastikan akan melakukan evaluasi terhadap pengelola objek wisata. Salah satunya berkaitan dengan PAD itu sendiri.

"Meski saat ini realisasi PAD belum begitu maksimal kami yakin pengelola objek wisata bisa menyelesaikan targetnya masing-masing hingga tahun anggaran 2024 berakhir," singkatnya. 

Sebelumnya, Kabid Pendapatan BKD Lebong Monginsidi, S.Sos menyampaikan PAD dari sektor retribusi tempat rekreasi hingga 10 Mei 2024 dari target Rp 75 juta, realisasinya baru Rp 3 juta saja.

Setoran PAD wisata tersebut disetorkan oleh pengelola objek wisata Danau Picung. 

"Data yang masuk di kas daerah baru Rp 3 juta, disetorkan oleh pengelola wisata Danau Picung," jelasnya.

Terkait dengan progres realisasi PAD sektor retribusi tempat rekreasi ini, lanjut Mongin, pihaknya sudah meminta kepada OPD teknis yakni Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Lebong untuk bisa berkoordinasi dengan pengelola objek wisata yang dibebankan memungut PAD.

"Kalau tidak salah PAD wisata ini dibebankan ke 3 pengelola kawasan objek wisata. Artinya masih 2 pengelola yang belum menyetorkan PAD. Kami sudah minta agar Disparpora bisa segera berkoordinasi dengan setiap pengelola mengingat saat ini sudah mendekati akhir semester pertama tahun 2024," singkat Mongin. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan