Mabuk Lem Masih Marak, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan
Tribun: Dilokasi tribun inilah tempat para remaja nongkrong dan mabuk lem aibon saat malam hari.-(carles/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Mabuk lem Aica atau Aibon di wilayah Kabupaten Lebong hingga saat ini masih marak terjadi, seperti halnya dilokasi Tribun yang berada di Desa Semelako Atas Kecamatan Lebong yang masih kerap dijadikan lokasi tempat mabuk lem aibon oleh para remaja.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kapolsek Lebong Tengah, Iptu. Tulus Wibowo meminta para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anaknya.
Bahkan Kapolsek menegaskan bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui, adanya aktivitas anak-anak yang tengah menghisap lem aibon atau mabuk minuman alkohol lainnya agar segera melapor ke Polsek Lebong Tengah.
"Kami minta kerjasama para orang tua untuk lebih memperketat pengawasan terhadap ankanya, begitu juga dengan masyarakat lain apa bila melihat adanya aktivitas anak yang berpesta mabuk lem atau minuman alkohol lainnya supaya dapat memberikan laporan kepada kami," kata Kapolsek.
Baca Juga: Bimtek IDM Penting Bagi Desa
Lebih jauh, Ia tak menampik jika kenakalan remaja yang mabuk lem cenderung meningkat, karena anak-anak dengan mudah mendapatkan lem yang masih bebas dijual bebas dan harganya terjangkau murah.
Meski bukan narkoba, lem yang dihirup berlebihan bisa menimbulkan rasa pusing dan memabukkan.
"Dengan itu kami meminta kepada pelaku usaha warung, untuk tidak menjualkan sembarangan lem kepada orang, terutama bagi anak-anak, karena dapat merusak generasi peneurus," harapnya.
Ditambahkannya, bahwa dilokasi tribun Desa Semelako sendiri sudah pernah dilakukan razia gabungan, hanya saja hingga sekarang lokasi tersebut masih dijadikan tempat anak-anak untuk mabuk lem aibon.
"Kami berharap, agar masyarakat dapat melaporkan jika ada anak-anak yang menghirup lem tersebut, kemudian kepada pemerintah desa diminta supaya lebih sering melakukan pemantauan di lokasi tersebut," demikian Kapolsek. (*)