Heboh Regulasi PPPK 2024 Melemahkan Posisi P1, Kekhususan Dihapus, Bisa Digeser Honorer

Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih bersama pengurus lainnya foto bersama MenPAN-RB Azwar Anas.-Foto dok. FGHNLPSI-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Honorer dihebohkan dengan isi regulasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2024.

Disebutkan tidak ada kekhususan lagi untuk sisa guru lulus passing grade (PG) hasil seleksi PPPK 2021 yang kemudian disebut sebagai prioritas satu (P1).

"Regulasi PPPK 2024 bikin deg-degan teman-teman P1. Ada isu P1 bisa tergeser oleh honorer non-P1," kata Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih kepada JPNN.com, Sabtu (11/5).

Heti mengungkapkan isu tersebut merebak luas di kalangan honorer, bahkan menggegerkan P1 wilayah Jawa Tengah (Jateng).

Baca Juga: Pendaftaran Magang Barista & Otomotif Sepeda Motor 2024 buat Instruktur LKP, Cek Ya!

Isu tersebut diyakini mendekati kebenaran lantaran usulan formasi PPPK 2024 tidak fokus menuntaskan P1.

Sesuai informasi dari P1 Jateng, usulan formasi yang diajukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sebanyak 2.990.

Sementara, jumlah P1 di Jateng sekitar 4 ribuan. Nah, pemda setempat ternyata berencana membuka formasi untuk P1 dan non-P1.

"Jadi, dari usulan formasi 2.990 ini akan di-mix dengan honorer non-P1. Artinya, formasi P1 bisa digeser honorer non-P1," ucapnya.

Kondisi tersebut membuat P1 Jateng makin nelangsa, karena mereka khawatir tidak jadi prioritas lagi.

Heti pun berharap regulasi PPPK 2024 tidak mengombang-ambingkan P1. Regulasi berupa PermenPAN-RB ini diminta tetap memberikan Kekhususan bagi P1 dalam seleksi PPPK 2024.

"P1 harus dituntaskan tahun ini karena merupakan pekerjaan rumah (PR). P1 ini ada sejak 2021, seharusnya tuntaskan dahulu sebelum mengakomodasi lainnya," tegasnya.

Heti menambahkan belum terbitnya PermenPAN-RB tentang pengadaan PPPK 2024 membuat semua honorer gelisah. Pemerintah pusat ingin honorer tuntas akhir Desember 2024 sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di sisi pemerintah daerah malah bertolak belakang. Banyak yang masih menyisakan honorer dengan alasan tidak ada.

Sangat wajar bila kemudian honorer berasa mereka menjadi alat politisasi oknum-oknum pejabat daerah maupun politikus.

Honorer tidak akan dituntaskan sepenuhnya karena dianggap menjadi salah satu ladang suara untuk kepentingan politik.

"Malang benar nasib honorer ya. Mau jadi ASN saja susahnya minta ampun, padahal sudah lulus tes dan mengabdi lama," ucapnya.

Dia berharap pemerintah khususnya MenPAN-RB Azwar Anas serta Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) komitmen dengan janjinya menuntaskan P1. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan