Gen Z dalam Jeratan Judi Online

Gen Z dalam Jeratan Judi Online-foto :tangkapan layar/youtube-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO -Dalam upaya memerangi judi online, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus meningkatkan langkah-langkahnya. 

Menurut Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam siaran persnya No. 295/HM/KOMINFO/04/2024

Kamis, 25 April 2024  mengatakan kecanduan judi online menjadi permasalahan serius, terutama di kalangan kaum muda yang lebih dikenal dengan generasi Gen Z. 

"Data menunjukkan bahwa sebagian besar pemain judi online berusia antara 17 hingga 20 tahun. Kecanduan ini dapat membawa dampak serius, termasuk keterlibatan dalam tindakan kriminal seperti pencurian, perampokan, dan lainnya.

BACA JUGA:Ciri-ciri Kecanduan Judi Slot Online! Kenapa Judi Bikin Ketagihan?

Untuk mengatasi hal ini, Kominfo mengambil langkah-langkah tegas guna mempersempit ruang gerak para pelaku judi online," tegas Menkominfo dalam siaran persnya.

Menteri Budi Arie menegaskan bahwa Kominfo akan terus aktif dalam memerangi judi online. Salah satu langkahnya adalah dengan meminta partisipasi masyarakat dalam melaporkan situs-situs judi online yang masih beroperasi.

Melalui platform aduankonten.id, masyarakat dapat melaporkan situs-situs tersebut untuk segera dilakukan tindakan pemutusan akses.

Kominfo juga berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk platform media sosial, operator seluler, dan penyedia layanan internet, untuk menghentikan promosi judi online serta melakukan pemutusan akses terhadap konten-konten terkait.

BACA JUGA:Polisi Tangkap 7 Pelaku, Saat Asyik Main Judi Kartu Remi

"Pemberantasan judi online dilakukan melalui sinergi dan kolaborasi antarkementerian dan lembaga terkait.

Kominfo berperan dalam pemutusan akses terhadap konten judi online, sementara lembaga lain turut berpartisipasi dalam upaya pemberantasan secara menyeluruh.

Seluruh jajaran pegawai Kominfo juga telah bersatu tekad untuk bersama-sama memberantas judi online," tukasnya.(*)

Tag
Share