2 Tahun Ditahan, Anak Nia Daniaty Akhirnya Bebas dari Tahanan
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania.-Foto: net-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania yang merupakan tersangka kasus penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ternyata telah bebas dari tahanan.
Kabar Olivia Nathania bebas telah dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Susanti Agustina, saat dihubungi awak media.
"Ya, sudah bebas," kata Susanti Agustina baru-baru ini.
Selain itu, mantan suami Nia Daniaty, Farhat Abbas juga membenarkan kabar Olivia Nathania telah bebas.
Dia mengatakan bahwa perempuan yang karib disapa Oi itu sudah berkumpul dengan keluarga saat Lebaran.
Baca Juga: Kampung Narkoba Jalan Kunti di Gerebek Surabaya, Belasan Orang Diamankan
Menurut Farhat Abbas, dirinya sempat berbincang dengan putri Nia Daniaty tersebut.
"Paling (bicara) tentang ada beberapa orang yang saya kenal di dalam (penjara)," jelas Farhat Abbas dalam tayangan Intens Investigasi.
Adapun Olivia Nathania divonis tiga tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Maret 2022.
Dia dinyatakan bersalah terkait kasus penipuan dengan modus penerimaan CPNS dan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Vonis tersebut berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 3,5 tahun.
Kasus bermula saat Olivia Nathania yang merupakan alumnus SMAN 6 Jakarta menghubungi saksi AGS (guru) pada 13 November 2019.
Anak Nia Daniaty itu mengatakan bahwa dirinya dapat memasukkan seseorang menjadi CPNS dengan menggunakan slot Menteri, yaitu melalui jalur prestasi pengganti. (jp)