PMD Lebong Warning Desa Hati-hati Gunakan DD 60 Persen

Pengajuan: Tampak para perangkat desa saat menyerahkan berkas pengajuan DD dan ADD pada beberapa waktu lalu.-(dok/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Menyusul pemerintah desa dalam Kabupaten Lebong saat ini sudah melakukan pencairan 60 persen Dana Desa (DD) tahap I tahun anggaran 2024.

Maka dari itu, Dinas PMD Lebong mewarning pemerintah desa agar berhati-hati dalam mengelola maupun menggunakan anggaran tersebut.

Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Dinas PMD Lebong, Saprul, SE.

"Kami ingatkan seluruh kades maupun perangkat desa yang ada di Lebong ini, supaya dapat menggunakan anggaran, baik DD maupun ADD secara transparan. Hal itu penting agar pemanfaatan anggaran bisa diketahui dengan jelas oleh masyarakat digunakan untuk apa," imbuh Saprul.

Baca Juga: Korban Kebakaran Berharap Bantuan Pemerintah

Lebih jauh, dijelaskannya, kuncuran DD dan ADD dapat dipergunakan untuk kepentingan dan kemajuan pembangunan dan masyarakat desa, sesuai dengan yang tertuang dalam APBDes.

Untuk memastikan penggunaan DD sesuai dengan APBDes, maka perlu dilakukan monitoring dan evaluasi (Monev) oleh pemerintah Kecamatan untuk melihat langsung realisasi pekerjaan yang dilaksankan desa.

Sehingga, pemanfaatan dan penggunaan anggaran bisa berjalan dengan sebaik-baiknya untuk pembangunan di desa, baik itu untuk fisik maupun pemberdayaan.

"Kami berharap, agar masing-masing camat dapat terus memantau pembangunan yang dilaksankan desa. Begitu juga dengan seluruh kades dalam menggunakan anggaran agar dapat menggunakan sebaik mungkin, " jelasnya.

Saprul menegaskan, jika ini penting untuk diingatkan kepada seluruh kades terutama di Kabupaten Lebong, supaya dana dari pemerintah pusat tersebut digunakan.

Dengan demikian, pembanggunan infrastruktur disetiap desa dapat meningkat dan memberikan manfaat untuk masyarakat.

"Dalam mengelola anggaran baik itu DD maupun ADD semua sudah ada aturan dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh kades dan perangkatnya. Aturan dan ketentuan tersebut jangan sekali-kali dilanggar, supaya tidak ada lagi kades atau perangkatnya yang tersandung permasalahan hukum," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan