Pembentukan Badan Adhoc Pilkada 2024 Tunggu Juknis KPU Pusat

Dibahas: Pembentukan Badan Ad Hoc mulai dariĀ  PPK, PPS hingga KPPS pada pelaksanaan Pilkada 2024 segera dibahas.-(amri/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Berbagai persiapan untuk mensukseskan Pilkada 2024 tengah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong.

Diantaranya mengenai perekrutan Badan Adhoc mulai dari tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Yangmana, bila mengacu pada PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024, pembentukan Badan Ad Hoc akan dimulai pada April 2024 ini.

Terkait hal tersebut, Ketua KPU Lebong Yoki Setiawan, S.Sos, mengatakan pembentukan badan Ad Hoc akan segera dibahas lewat rapat koordinasi (rakor) yang akan dilaksanakan oleh KPU RI di Jakarta pada 17 hingga 19 April mendatang.

Baca Juga: Operasi Ketupat, Nihil Kecelakaan Lalulintas di Lebong

"Nantinya Divisi SDM KPU Lebong akan berangkat ke Jakarta untuk mengikuti Rakor yang dilaksanakan KPU RI terkait hal itu (pembentukan Badan Ad Hoc, red). Kita tunggu saja hasil rakor yang akan dilaksanakan oleh KPU RI pada 17 hingga 19 April 2024 seperti, apakah rekrut ulang atau evaluasi kita tunggu saja hasilnya nanti," terang Yoki.

Lanjut Yoki, pada prinsipnya, pihaknya akan menjalankan setiap tahapan dalam mensukseskan Pilkada 2024 khususnya di Kabupaten Lebong.

Termasuk dalam hal pembentukan PPK, PPS hingga KPPS.

"Apakah nanti direkrut ulang atau hanya sebatas evaluasi dari Pemilu lalu, kami masih menunggu petunjuk tertulis dan resmi dari KPU RI," jelasnya.

Yoki juga menyampaikan, terkait dengan metode pembentukan PPK, PPS hingga KPPS pada Pilkada 2024 mendatang biasanya akan disusul dengan surat edaran, instruksi atau semacamnya dari KPU RI. 

"Kita tunggu saja hasil Rakornya nanti. Pada intinya pihaknya akan menjalankan setiap tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan aturan yang ada. Namun demikian dipastikannya jumlah kebutuhan Badan Ad Hoc pada Pilkada 2024 masih sama dengan Pemilu lalu. Yaitu 5 orang untuk PPK setiap kecamatan serta 3 orang untuk PPS untuk setiap desa dan kelurahan yang di Kabupaten Lebong," demikian Yoki. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan