Kenali Ciri-Ciri Investasi Ilegal, OJK Bengkulu: Jangan Terjebak Iming-Iming Keuntungan Tinggi!
Kenali Ciri-Ciri Investasi Ilegal, OJK Bengkulu: Jangan Terjebak Iming-Iming Keuntungan Tinggi!-foto : pixabay-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap investasi ilegal yang menggunakan skema Multi Level Marketing (MLM).
Sejak tahun 2011 hingga 2023, kerugian akibat investasi semacam itu di Indonesia diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah.
Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Tito Adji Siswantoro, menyatakan bahwa investasi ilegal masih menjadi ancaman bagi masyarakat, termasuk di Bengkulu.
Banyak orang tergoda oleh janji keuntungan besar yang ditawarkan. Bahkan, pendiri investasi bodong mampu memberikan imbal hasil hingga 40 persen per bulan dari modal yang diinvestasikan.
BACA JUGA:Ada Jasa Hapus Catatan Kredit yang Jelek, OJK Pastikan Penipuan!
"Tetapi jangan terjebak oleh iming-iming keuntungan besar. Investasi ilegal ini hanya akan merugikan Anda," kata Tito pada Minggu, 7 April 2024.
Biasanya, para pelaku investasi ilegal akan memberikan pengembalian investasi sesuai dengan yang dijanjikan untuk memikat lebih banyak orang bergabung.
Namun, setelah beberapa bulan atau bahkan satu tahun, ketika uang dari masyarakat telah terkumpul dalam jumlah besar, mereka akan menghilang dengan membawa uang tersebut.
Menurut Tito, total kerugian akibat investasi ilegal selama 10 tahun terakhir mencapai ratusan triliun rupiah berdasarkan laporan kepolisian.
BACA JUGA:OJK Panggil Pinjol yang Ditawarkan ITB ke Mahasiswa, Ini Hasilnya
OJK menganjurkan masyarakat untuk mengenali ciri-ciri investasi ilegal. Salah satunya adalah penjualan produk dengan harga tidak wajar, di mana produk tersebut sebenarnya hanya sebagai kedok bisnis.
Selain itu, skema bonus aktif dan pasif yang didapat dari merekrut anggota baru dan nilai investasi yang tidak masuk akal juga menjadi tanda-tanda investasi ilegal.
"Jangan terjebak oleh janji-janji palsu. Pahami dulu sistemnya sebelum berinvestasi," kata Tito.
OJK juga mengingatkan bahwa MLM yang belum memiliki Surat Izin Penjualan Langsung dari Kementerian Perdagangan RI dan produknya tidak memiliki izin edar dari BPOM juga termasuk dalam kategori investasi ilegal.