Libur Lebaran Bukan Halangan! Dukcapil Lebong Tetap Berikan Pelayanan Prima via Online

Pelayanan: Tampak kesibukan para pegawai Dukcapil Lebong saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.-(dok/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Meskipun masa libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah sudah di depan mata, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Lebong tetap menegaskan bahwa layanan kepada masyarakat akan tetap berlangsung, dengan mengadopsi sistem kerja secara online tanpa memerlukan tatap muka bagi masyarakat yang ingin mengurus keperluan administrasi kependudukan.

Kepala Dinas Dukcapil Lebong, Drs. Budi Setiawan, menjelaskan bahwa meskipun libur Lebaran, pihaknya akan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukan.

Namun, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan sistem online, sehingga tidak perlu berkunjung langsung ke kantor Dukcapil.

Layanan-layanan yang tersedia meliputi pengurusan akte kelahiran, kematian, pindah datang, pindah keluar, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), perkawinan, dan perceraian.

Baca Juga: Hanya Satu Pejabat Daftar Seleksi Eselon II Lebong, Masih Sepi Peminat?

"Meskipun pelayanan rekam KTP-el akan tetap dilakukan di kantor, namun untuk layanan seperti yang telah disebutkan, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan online. Selain efektif, ini juga akan memudahkan masyarakat," kata Budi.

Lebih lanjut Budi menjelaskan, bahwa masyarakat dapat mengurus administrasi kependudukan secara online melalui aplikasi berbasis Android yang dapat diunduh dari Play Store dengan nama Layanan Dukcapil Lebong.

Setelah membuat akun dan login, masyarakat dapat memilih layanan yang dibutuhkan dan mengisi data yang diminta dengan benar, serta mengunggah dokumen persyaratan.

Proses pengajuan dapat dimulai setelah semua langkah tersebut diselesaikan.

Selain melalui aplikasi, pemohon juga dapat mendaftar secara online melalui WhatsApp di nomor 08117317074 atau 08117317075.

Melalui nomor tersebut, masyarakat dapat mengajukan pertanyaan atau permintaan terkait layanan yang dibutuhkan. Selain itu, layanan juga tersedia melalui website dengan mengunjungi alamat http://www.dukcapil.lebongkab.go.id/.

"Pelayanan online hanya menerima berkas secara online dari setiap pemohon. Proses pengurusan dokumen akan dimulai pada Selasa, 16 April mendatang," tambahnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan