Menikah Harus Tercatat di KUA

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Lebong Tengah, Mulian Perdana, SH.-(carles/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Lebong Tenga, Mulian Perdana Terus menegaskan serta mengimbau kepada seluruh masyarakat dalam wilayah binaanya harus mencatat status pernikahan secara administrasi di kantor KUA. 

Mulian, menjelaskan  bahwa hal tersebut sudah tertuang dalam aturan, setiap pasangan yang ingin menikah harus secara resmi mendaftarkan diri di KUA, sehingga pernikahan itu nantinya dinyatakan sah dan tercatat di negara. 

Baca Juga: Exit Meeting BPK: Sinergi Pemkab Bengkulu Utara dan BPK Wujudkan Akuntabilitas Keuangan

"Kami mengimbau bagi masyarakat yang ingin menikah harus mendaftar di kantor KUA, jika ingin terdaptar "sampai Mulian.

Disebutkan, Mulian, ada 3 syarat yang harus dipenuhi setiap pasangan calon pengantin agar pernikahannya tercatat di negara, yakni menurut agama, adat, dan negara.

Terkhusus bagi kaum perempuan dari buku nikah tersebut akan memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan. 

"Bagi pasangan kurang mampu yang ingin menikah bisa dilayani secara gratis, dengan catatan harus membawa surat keterangan dari kepala desanya," singkatnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan