Usai Diperiksa Selama 5 Jam di Kejagung, Sandra Dewi Minta Wartawan Jangan Buat Berita Bohong

Sandra Dewi penuhi panggilan Kejagung-Penampilan outfit menjadi sorotan.-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sandra Dewi telah selesai diperiksa oleh pihak penyidik Kejaksaan Agung RI. Aktris yang pernah dekat dengan Denny Sumargo itu langsung keluar dari ruangan dan sudah diserbu awak media.

Berdasarkan pantauan Disway.id, Sandra Dewi diketahui mulai masuk ke dalam ruang pemeriksaan sejak pukul 09:25 WIB.

Istri Harvey Moeis itu baru keluar sekitar pukul 14:15 WIB, yang berarti sang aktris telah menjalani pemeriksaan selama 5 jam.

Saat keluar dari ruang sidang, Sandra Dewi irit bicara kepada awak media. Aktris yang membintangi film 'Quickie Express' tersebut hanya meminta doa dan berharap agar tidak membuat berita yang tidak benar.

Baca Juga: Sidang PHPU Memanas, Hakim Tegur Hotman Paris, BW Tak Terima Dibilang Mengeyel

Bahkan, Sandra Dewi dengan tegas meminta kepada awak media agar melihat data yang benar. Namun, Sandra tidak mengatakan lebuh detail ihwal data yang dimaksud.

"Doain aja ya. Doain, jangan bikin berita yang nggak benar. Tolong lihat data yang benar ya," ucap Sandra Dewi dikutip pada Kamis 4 April 2024.

Sandra Dewi tetap berjalan di tengah kerumunan awak media tanpa banyak bicara. Dia langsung masuk ke mobil dan terlihat tetap tenang sambil sesekali melempar senyuman.

Dalam perkara ini, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis telah ditetapkan tersangka pada Rabu 27 Maret 2024.

Sepanjang penyidikan perkara ini, tak hanya Harvey Moeis yang ditetapkan tersangka, namun ada 16 total tersangka.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni: M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Li; dan perwakilan PT RBT, Harvey Moeis.  (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan