ASN Lebong Boleh Bawa Mobil Dinas untuk Mudik, Tapi Tanggung Risiko Sendiri!

Mobnas: Terlihat kendaraan dinas (kendis) milik Pemkab Lebong.-(rian/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong memberikan kelonggaran bagi pemegang kendaraan dinas (kendis) untuk digunakan dalam perjalanan mudik lebaran tahun ini.

Namun, dalam kebijakan ini, Pemkab menegaskan bahwa jika terjadi kerusakan atau hal yang tidak diinginkan, biaya perawatan dan risiko akan ditanggung oleh pemegang kendaraan tersebut, bukan menjadi beban negara.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si, dalam konfirmasinya kemarin, menyatakan bahwa Pemkab Lebong telah memperbolehkan pemegang kendaraan dinas untuk menggunakan kendaraan tersebut untuk mudik selama libur lebaran.

Meskipun demikian, koordinasi tetap dilakukan dengan kepala daerah terkait kebijakan ini.

Baca Juga: Alhamdulillah, SK THLT Segera Dibagikan

"Kendaraan dinas boleh digunakan untuk mudik lebaran, namun pemegang kendaraan harus memahami bahwa resiko kerusakan menjadi tanggung jawab mereka sendiri," ujar Sekda.

Sekda menekankan pentingnya pemahaman ini bagi pemegang kendaraan dinas, karena segala risiko, termasuk kecelakaan, biaya bahan bakar, dan perawatan kendaraan selama mudik, tidak akan ditanggung oleh uang negara, melainkan menjadi tanggung jawab pribadi pemegang kendaraan dinas.

"Kami belum memiliki gudang penitipan mobil di lingkungan Pemda Lebong, sehingga kita izinkan pemegang kendaraan untuk membawa mobil dinas. Namun, jika terjadi kerusakan, mereka harus bertanggung jawab, karena hal ini diluar jam dinas kantor," tegasnya.

Selain itu, Pemkab juga akan memantau pergerakan kendaraan dinas selama libur lebaran tahun ini, dengan penggunaan kendaraan dinas hanya dibolehkan di wilayah provinsi Bengkulu dan tidak boleh dibawa ke luar provinsi.

Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) juga diminta untuk tidak menambah waktu libur lebaran yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk pada hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran.

Bupati bersama wakil bupati dan sekda akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan memberikan sanksi bagi ASN yang melanggar aturan ini tanpa alasan yang jelas.

"Pemkab akan mengawasi kendaraan dinas yang dibawa ke luar daerah provinsi Bengkulu, dan ASN yang menambah libur lebaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," tambah Sekda. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan