OPD Bengkulu Dilarang Rekrut Honorer Baru, Fokus Habiskan Kuota PPPK
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Di tahun 2024, Provinsi Bengkulu telah menetapkan larangan perekrutan tenaga honorer baru, termasuk bagi mereka yang sudah lulus pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, MAP, telah menegaskan kebijakan ini dengan mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Gunawan menjelaskan bahwa larangan penggantian atau pengangkatan tenaga honorer baru juga telah menjadi komitmen Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H Rohidin Mersyah, MMA.
"Sebagai langkah konkret, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menetapkan 500 kuota formasi untuk Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) maupun PPPK di tahun 2024, namun tanpa adanya penggantian tenaga honorer," terangnya dari harianrakyatbengkulu.bacakoran.co.
Baca Juga: Dukung Sektor Pertanian, Desa Pelabuhan Talang Leak Bangun Irigasi Tersier
Saat ini, para PPPK yang telah lulus pengadaan pada tahun 2023 masih menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) resmi. Meskipun demikian, mereka masih berhak menerima gaji berdasarkan kontrak honorer hingga SK pengangkatan PPPK mereka diterbitkan.
Gunawan juga menekankan bahwa Gubernur Bengkulu melarang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menambah atau mengangkat tenaga honorer baru. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang akan menghapuskan keberadaan tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) pada akhir tahun 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes, juga telah menginstruksikan kepada seluruh kepala instansi maupun OPD untuk tidak melakukan perekrutan tenaga honorer lagi, termasuk untuk jabatan guru.
Isnan menegaskan bahwa batas akhir pengangkatan honorer menjadi PPPK adalah Desember 2024, sesuai dengan kebijakan terbaru Undang-undang ASN.
Meskipun pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK sudah dimulai, hal ini tidak dilakukan secara menyeluruh, melainkan hanya bagi mereka yang terdaftar secara resmi di Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Upaya perekrutan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah juga disoroti, karena beberapa di antaranya masih melakukan rekrutmen THL meskipun sudah ada larangan dari pemerintah. (*)