Cara Lapor SPT Tahunan Pajak, Mudah Kok!
Cara Lapor SPT Tahunan Pajak, Mudah Kok!-foto :tangkapan layar/YouTube-
BACA JUGA:Trend TikTok Cara Melihat Google Maps Tahun Lama dan Tahun Terbaru
Berdasarkan penghasilan bruto yang Anda peroleh selama setahun,
Anda akan menentukan jenis formulir yang akan digunakan. Jika penghasilan bruto Anda kurang dari Rp60 juta, maka Anda akan menggunakan formulir 1770 SS.
Namun, jika penghasilan bruto Anda lebih dari Rp60 juta, maka Anda akan menggunakan formulir 1770 atau 1770S.
Anda dapat mengecek jumlah penghasilan bruto Anda pada formulir A2.
Pengisian Formulir Tahunan Pajak
Setelah menentukan jenis formulir yang digunakan, lanjutkan dengan mengisi formulir tahunan pajak sesuai dengan petunjuk yang ada.
Pastikan untuk mengisi semua bagian dengan benar dan teliti, termasuk pengisian penghasilan bruto, pengurangan, dan informasi lainnya yang diperlukan.
Pengisian Penghasilan Tidak Kena Pajak
Pastikan untuk memeriksa status pada formulir A2 dan mengisi informasi yang sesuai mengenai penghasilan tidak kena pajak.
Perhatikan juga untuk memastikan bahwa informasi yang Anda isi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyelesaian dan Konfirmasi
Setelah semua formulir terisi dengan lengkap, lanjutkan dengan mengklik tombol "Setuju" untuk menyetujui pernyataan yang ada.
Anda akan diminta untuk melakukan verifikasi melalui email yang terdaftar.
Setelah verifikasi selesai, Anda dapat mengirimkan laporan SPT tahunan pajak Anda.(*)