Disnakertrans BU Ingatkan Perusahaan Soal THR Karyawan

Ingatkan Perusahaan Soal THR Karyawan.-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dalam rangka mengingatkan Menteri Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI yang telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Utara, ingatkan perusahaan di Bengkulu Utara akan THR tersebut.

"Itu telah diuraikan secara jelas ketentuan pembayaran THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Dimana pemberian THR keagamaan tersebut dilaksanakan dengan ketentuan, dengan yang sudah tercantum dalam regulasi," ujar Kepala Disnakertrans BU Sutrino, M.Pd.

Baca Juga: Mutasi Kembali Terjadi di Bengkulu Utara, Termasuk 4 Pejabat Terlambat Ikut Dilantik

Ia pun membeberkan,  untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pembayaran THR keagamaan, pihaknya telah membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan pelayanan konsultasi penegakan hukum tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 yang terintegrasi melalui laman https://posko thr.kemnaker.go.id.

Bagi pekerja atau buruh yang mengalami persoalan terhadap pembayaran THR-nya di tempat mereka bekerja agar dapat menyampaikan pengaduan melalui Posko Satgas yang ada di Disnakertrans Bengkulu Utara.

"Kami harapkan seluruh perusahaan bisa melaksanakan pembayaran THR Hari Raya Idul Fitri 1445 H sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang sudah diatur di dalam SE Kemnaker RI, ini. Pekerja atau buruh yang mengalami persoalan tentang pembayaran THR-nya, bisa membuat pengaduan atau laporan kepada kami melalui Posko Satgas yang tersedia di Disnakertrans Bengkulu Utara," demikian Sutrino. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan