Momen Langka, Imam Tarawih Masjidil Haram Lakukan Sujud Sahwi

Shalat di Masjidil Haram.-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sebuah kejadian langka berlangsung dalam salat Tarawih di Masjidil Haram tadi malam. Syekh Yasir Al Dawsary yang bertindak sebagai imam melakukan sujud sahwi atau sujud karena kesalahan dalam salat.

Peristiwa ini terjadi pada salat Tarawih malam ke-8 Ramadan, Minggu (17/3/2024) malam. Momen langka ini dibagikan Haramain Archive melalui akun X yang diunggah ulang oleh media lokal Inside the Haramain (Haramain Sharifain).

"Kasus yang jarang terjadi, Syekh Yasir Al Dawsary melakukan sujud sahwi (sujud karena lupa) selama salat Tarawih. Imam duduk setelah melakukan 1 rakaat karena kesalahannya dan kemudian bangun setelah diingatkan," bunyi unggahan tersebut seperti dikutip, Senin (18/3/2024) dilansir dari detik.com.

Ada dua orang yang bertindak sebagai imam salat Tarawih dan witir di Masjidil Haram tadi malam, yaitu Syekh Baleela dan dilanjutkan Syekh Yasir Al Dawsary pada bagian kedua sekaligus mengimami salat witir.

Baca Juga: Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa 4 Legislator Bandung

Sujud sahwi atau sujud karena kesalahan dalam salat (lupa) telah disyariatkan dalam Islam. Disebutkan dalam kitab Shalatul Mu'min karya Sa'id bin 'Ali bin Wahf Al-Qahthani yang diterjemahkan Abu Khadijah, Imam Ahmad mengatakan bahwa Rasulullah SAW pernah beberapa kali melakukan sujud sahwi.

"Dalam masalah sujud sahwi ada lima hal yang bisa dicatat dari Nabi SAW. Pertama, beliau pernah salam pada rakaat kedua (lalu menyempurnakannya) kemudian sujud sahwi. Kedua, beliau pernah salam pada rakaat ketiga (lalu menyempurnakannya) kemudian sujud sahwi.

Ketiga, beliau pernah mengerjakan salat dengan jumlah rakaat lebih banyak dari yang semestinya (lalu sujud sahwi). Keempat, beliau pernah mengerjakan salat dengan jumlah kurang dari yang semestinya lalu sujud sahwi. Dan kelima, beliau pernah langsung berdiri pada rakaat kedua tanpa melakukan tasyahud awal (lalu sujud sahwi)." (Riwayat ini terdapat dalam Al Mughni)

Dalil pelaksanaan sujud sahwi juga dijelaskan Abu Sa'id yang dia marfu'kan,

إِذَا شَكٍّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلَاثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحْ الشَّكَ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلَاتَهُ وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِثْمَامًا لَأَرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ

Artinya: "Jika seseorang dari kalian merasa ragu dalam salatnya sehingga dia tidak tahu sudah berapa rakaat dia mengerjakan salat apakah 3 atau 4, hendaklah dia membuang apa yang membuatnya ragu dan mengambil apa yang membuatnya yakin (yakni jumlah rakaat yang lebih sedikit lalu menyempurnakannya) lalu melakukan sujud 2 kali sebelum salam. Jika ternyata dia mengerjakan salat sebanyak 5 rakaat, maka kedua sujud sahwinya itu menjadi penggenap salatnya; dan jika ternyata dia benar mengerjakan salat sebanyak 4 rakaat, maka kedua sujud sahwinya itu sebagai bentuk penghinaan terhadap setan." (HR Muslim). (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan